bakabar.com, BARABAI – Pemuda asal Hulu Sungai Tengah (HST), IN (38) terciduk memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,52 gram.
IN diciduk dan ditangkap di kediamannya oleh Resmob Satreskrim dan anggota Polsek Labuan Amas Utara (LAU) di Desa Pamangkih Seberang RT 3, Senin (10/2).
Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini membenarkan penangkapan oleh anggotanya.
“IN kami ringkus di rumahnya tepat di dalam kamarnya, sekitar pukul 16.30 saat itu” kata Husaini, Rabu (12/2).
Dari penangkapan itu, kata Husaini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dibungkus plastik klip berikut 1 pak plastiknya, uang tunai Rp1,3 juta, gawai, sedotan yang dipotong dan kota abu-abu.
IN dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Husaini menjelaskan, IN ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan.
Polisi sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat dan mengantongi nama IN.
“IN diinformasikan sering mengedarkan dan menjual narkoba jenis sabu-sabu,” kata Husaini.
Menunggu waktu yang tepat, anggota bergerak dan menggrebek kediaman IN. Saat itu IN tengah bersantai di kamar lantai atas rumahnya.
“Anggota kami menggeledah dan menemukan barang bukti 1 paket sabu dari tangan kanannya dan 2 paket lainnya ditemukan dalam kotak abu-aby di bagian lain kamar IN,” kata Husaini.
IN pun digiring polisi untuk mempertanggungjawabkan tindakanannya. Saat ini IN mendekam dibalik jeruji Makopolres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres HST.
“Kapolres HST mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap. Beliau juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jagan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan,” tutup Husiani.
Baca Juga:Edarkan Sabu, Iyan Kasila Asal Binuang Ditangkap
Baca Juga:Pemuda Pengangguran di Kelayan Timur Dibekuk Lantaran Miliki Sabu
Reporter: HN LazuardiEditor: Fariz Fadhillah