bakabar.com, BANJARMASIN – Salah satu anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin berhasil membantu mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.
”Benar, anggota kami mengamankan seorang pengedar sabu-sabu dan mengamankan barang buktinya seberat kurang lebih 200 gram,” kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin KompolWibowo, Selasa (14/01) siang.
Penangkapan itu terjadi di Jalan Cempaka Sari, Telaga Biru, Banjarmasin Barat atau tepatnya di depan SMA PGRI 2 Banjarmasin, Senin (13/01) sekira pukul 15.00 WITA.
Anggota SatlantasPolresta Banjarmasin yang berani itu ialah Brigadir Dedi Julianto. Hanya sendiri, ia berhasil menangkap seorang pria yang mengedarkan sabu-sabu berinisial M, warga Jalan Sungai Gardu, Veteran, Banjarmasin Timur.
Kronologis penangkapan itu, kata Kasat, bermula saat Brigadir Dedi Julianto yang memang warga setempat, melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di lokasi kejadian.
“Saat didatangi oleh anggota kami, pelaku terlihat panik dan hal itu membuat insting kami sebagai polisi menjadi curiga terhadap orang tersebut,” terang KompolWibowo.
Setelah diperiksa dan digeledah, ternyata benar, ditemukan sabu-sabu sebanyak dua kantong besar di dalam plastik kresek warna kuning yang dibawa pelaku.
Tanpa basa-basi, Brigadir Dedi pun langsung melumpuhkan dan memborgol pelaku untuk dibawa ke Mapolresta Banjarmasin.
Saat ini, kata Wibowo, kasus itu telah dilimpahkan ke SatrenarkobaPolresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.
“Karena satuan tersebut yang berhak untuk menangani proses hukumnya,” bebernya.
Sementara itu, dengan keberhasilan pengungkapan tersebut, Kasat Lantas pun sangat mengapresiasi kerja anggotanya itu.
“Dengan kerjanya yang berhasil membantu pengungkapan kasus narkoba, walaupun sebenarnya itu bukan tugasnya, saya rasa sangat wajar jika ia diberikan sebuah reward,” tuturnya.
Baca Juga: Surat Kematian Lina, Bisakah Jadi Bukti Pemeriksaan Polisi?
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong, Polisi Siap Panggil Mulan Jameela
Reporter: RiyadDhafi REditor: Muhammad Bulkini