bakabar.com, RANTAU - Membawa senjata tajam (sajam) tanpa dilengkapi izin barang tentu melanggar aturan. Kali ini seorang sopir asal Binuang yang harus berurusan dengan polisi gara-gara sajam.
Sopir berinisial H diamankan Polsek Binuang saat berada di Simpang Tiga Kelurahan Raya Belanti, Binuang, Selasa (7/1).
Awalnya kepolisian menerima laporan dari masyarakat atas gerak-gerik sopir tersebut. Tak mau kehilangan buruan, petugasnya pun menahan lelaki berusia 27 tahun ini. Saat digeledah, petugas menemukan sebilah sajam lengkap dengan sarungnya yang terselip di pinggang kanan H.
"Pemilik sajam sudah kita amankan di Polsek Binuang," ujar Kapolres Tapin, Eko Hadi Prayitno, melalui Kapolsek Binuang Iptu Guntur Pambudi. Atas hal itu, H dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12/Drt/1951.
Mengintip catatan Polres Tapin, kasus sajam termasuk dalam 7 kejahatan tertinggi di Tapin. Pada 2019 tercatat sebanyak 28 kasus. Menurun dibanding 2018 sebanyak 35 kasus.
Baca Juga: Bekuk Maling Motor, Polisi di Banjarmasin Timur Temukan Sabu
Baca Juga: Polemik BBM, Banyak Warga Tapin Kena Tangkap
Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Syarif