bakabar.com, BANJARMASIN – Taufik Rahman alias Opik (31), pemuda yang sebelumnya ditangkap Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan karena membawa senjata tajam tanpa izin, kini kembali dilaporkan karena kasus penganiayaan.
Sebelumnya, pemuda itu diamankan polisi di Jalan Kelayan A, Gang PGA, Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan, Selasa (28/01) dini hari.
Opik yang merupakan warga Jalan Kelayan A, Gang Taruna Nomor 70 RT 10 RW 01, Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan itu diringkus lantaran mabuk dan mengancam warga dengan senjata tajam.
Baca Juga: Langkah Terakhir 2 Pemuda Spesial Maling Tabung Gas, Sempat Dihakimi Massa
Ternyata setelah dilakukan pengembangan oleh polisi, Opik juga pernah dilaporkan atas kasus penganiayaan di Jalan Mutiara, Pekauman, Banjarmasin Selatan, Selasa 14 Januari 2020.
Korbannya adalah Isa Ansari (29) warga Jalan Laksana Intan, Gang Taufik RT 15 RW 02, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau belati yang ditusukan pelaku ke arah bagian belakang badan korban dan kaki sebelah kiri bagian belakang,” kata Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, Rabu (29/01) malam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya dan melapor ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Kini Opik telah dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Pelaku, kata Kanit, akan dijerat dengan dua Pasal, yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa sajam tanpa izin dan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan.
Baca Juga: Alasan Waria Berangas yang Jadi Penikmat Narkoba
Reporter: Riyad Dafhi REditor: Aprianoor