bakabar.com, BANJARBARU – Pengacara Ketua KPU Banjarmasin nonaktif Gusti Makmur (GM) siap menuntut balik.
Diperiksa Kamis (30/1) pagi, GM langsung ditahan oleh kepolisian Polres Banjarbaru sore harinya.
GM ditetapkan polisi sebagai tersangka asusila seorang siswa magang di sebuah hotel di Banjarbaru.
“Akan kami tuntut balik terhadap si pelapor,” ujar Pengacara GM, Diankorona Riadi kepada bakabar.com, Jumat (31/1) pagi.
Menurutnya jika tuduhan tidak terbukti maka harus ada pemulihan nama baik kliennya itu.
“Kan kalau tidak terbukti terhadap tuduhan itu harus dipulihkan nama baik,” jelasnya
Lalu, lanjutnya, bisa masuk ke ranah pencemaran nama baik. “Dan ada ganti ruginya,” sambung Dian.
Pihaknya meyakini untuk kasus GM ini belum cukup bukti yang dikantongi polisi.
Namun begitu, timnya bakal fokus mengupayakan pembebasan GM.
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk bebas dalam sidang pengadilan,” terangnya.
Tim kuasa hukum GM telah mengajukan permohonan tahanan kota.
“Permohonan sudah kami sampaikan ke Kapolres Banjarbaru, tinggal nunggu jawaban dari Kapolres,” ungkapnya.
Hal itu dilakukannya agar ada perubahan status tahanan, dari tahanan Rutan Polres Banjarbaru ke tahanan kota.
Ya, Gusti Makmur resmi ditahan, Kamis (30/1) sore. Ia menjadi tersangka kasus asusila seorang siswa magang di Banjarbaru.
Ditahannya GM setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama 3 jam lebih dengan cecaran 33 pertanyaan.
Polisi menyita barang bukti berupa HP, 3 flashdisk, dan baju korban yang digunakan saat magang di hotel tersebut.
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah