bakabar.com, BATULICIN – Ruang gerak para perokok aktif di Kabupaten Tanah Bumbu makin sempit. Sebab tidak semua tempat bisa digunakan warga untuk menghisap rokok.
Pada awal tahun ini, ada dua tempat yang dipantau ketat oleh anggota Satpol PP yaitu RSUD dr. H Andi Abdurrahman Noor dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Orang yang nekat merokok di sana bakal kena tegur. Bahkan, kalau masih ngeyel dan mengulangi perbuatannya, si perokok bakal disidang untuk menjalani hukuman yang berlaku.
“Apabila dikemudian hari kami temukan yang bersangkutan mengulangi lagi perbuatannya, maka kami berikan peringatan dan menandatangani pernyataan. Namun apabila masih melakukan pelanggaran maka akan kita bawa ke persidangan,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu melalui Kasi Operasional dan Pengendalian, Faisal Amin, Senin (06/01).
Hal itu dilakukan sebagai upaya menyosialisasikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat Tanah Bumbu untuk senantiasa membiasakan hidup sehat.
“Kami lakukan hal ini untuk ketertiban umum. Agar tidak ada yang merokok di sembarangan tempat,” katanya.
Baca Juga:Di Kalsel, Polisi Siap Pelototi Pengendara yang Merokok di Jalan
Baca Juga:Dishub Banjarmasin Sambut Larangan Merokok di Atas Motor
Reporter: SyahriadiEditor: Puja Mandela