Tak Berkategori

Di Polres Tanbu, Ibu Muda Kepergok Bawa Sabu Pesanan Suami  

apahabar.com, BATULICIN – Wanita berinisial YO benar-benar nekat. Bagaimana tidak, ibu rumah tangga berusia 28 tahun…

Featured-Image
YO dan BI, suaminya diamankan beserta barang bukti sabu. Foto-Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu for apahabar.com

bakabar.com, BATULICIN - Wanita berinisial YO benar-benar nekat. Bagaimana tidak, ibu rumah tangga berusia 28 tahun ini membawa sabu saat membesuk suaminya berinisial BI yang mendekam di Polres Tanah Bumbu (Tanbu).

Namun polisi tak kalah cekatan, aksi berani YO yang tercatat sebagai warga Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu, Selasa (7/1) siang itu berhasil dibongkar.

Kapolres Tanbu AKBP Sugianto Marweki, melalui Kasat Narkoba Iptu Frederikus Salama, Rabu (8/1) sore mengatakan, penangkapan YO berawal dari pemeriksaan petugas terhadap barang bawaannya.

“Kami curiga dengan gerak-gerik YO. Petugas pun kemudian dilakukan penggeledahan. Polwan Bripda Ivoni menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibawanya tersimpan di badan pelaku,” terang Frederikus Salama.

Tersangka langsung diamankan dan diinterogasi Satresnarkoba Polre Tanbu. Alhasil dari keterangan tersangka bahwa ia sudah janjian akan membawakan paket sabu itu untuk suaminya pada saat besuk minggu sebelumnya.

“Rupanya pada saat besuk minggu sebelumnya suami istri ini sudah janjian. si BI berpesan kepada istrinya si YO untuk membawakan sabu untuknya Selasa kemarin,” ujar kasat.

Kecurigaan petugas pun tidak berakhir sampai disitu saja. Setelah diinterogasi, petugas kembali menindaklanjuti dengan membawa YO ke rumahnya di sebuah ruko di Taman Edukasi Park kawasan Pasar Minggu, untuk melakukan penggeledahan.

“Alhasil kami juga menemukan empat paket narkotika jenis sabu lainnya dalam lemari baju milik pelaku,” tandas Frederikus.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengumpulkan keseluruhan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu seberat 24,4 gram, satu buah pipet kaca, satu buah bong lengkap dengan sedotan, satu lembar tisu, satu unit HP merk Xiaomi warna hitam, satu unit hp merk Xiaomi warna biru dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.

Baca Juga: Jual Dextro, Pria Paruh Baya di HSS Terancam 10 Tahun Penjara

Baca Juga: Simpan Sabu, Montir di Mantewe Diamankan Satresnarkoba Polres Tanbu

Reporter: Syahriadi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner