bakabar.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengungkap fakta banyaknya tenaga honorer di pemerintahan. Itu karena pejabat pembina kepegawaian (PPK) banyak yang melanggar aturan.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan larangan rekrutmen tenaga honorer sudah ada sejak lama dan tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8.
“Sebenarnya larangan ini yang tidak dipatuhi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah,” kata Paryono.
Pemerintah sendiri sudah mengangkat tenaga honorer sejak 2005. Namun hal tersebut belum bisa mengakomodasi seluruh tenaga honorer. Hingga saat ini sisa jumlah tenaga honorer yang ada di pusat dan daerah mencapai 300 ribuan orang.
Jumlah itu, dikatakan Paryono, belum termasuk dengan pegawai status tenaga kerja tetap dan pegawai tidak tetap yang tidak diatur UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun hingga saat ini BKN mencatat masih banyak pemerintah pusat dan daerah yang merekrut tenaga honorer dengan alasan kekurangan sumber daya manusia (SDM).
“Ke depan pengangkatan honorer ini dilarang dan sudah lama dilarang, satu dengan keluarnya manajemen PPPK itu juga ada larangan non PNS dan non PPPK,” jelasnya.
Menurut Paryono, pemerintah sendiri sudah melaksanakan rencana penghapusan tenaga honorer melalui PPPK yang dibuka pada tahun 2019. Pada saat itu terdapat sekitar 50 ribu yang berhasil diangkat. Prosesnya pengangkatannya pun tinggal menunggu Perpres.(dtk)
Baca Juga: Sikap Walhi soal Penangkapan Jurnalis Mongabay di Palangkaraya, dan Penjelasan Imigrasi
Baca Juga: Jabat Komisaris Baru Garuda, Yenny Wahid Dipuji Menteri Erick
Editor: Syarif