bakabar.com, MUARA TEWEH - Perilaku amoral dilakoni MG alias Wayat, kakek berusia 50 terhadap seorang bocah di Muara Teweh, Kalteng. Tak tanggung-tanggung, pria paruh baya ini sudah 5 kali menyetubuhi korban yang baru berumur 10 tahun.
Aksi biadab kakek yang satu ini terhenti. Itu setelah ia kini meringkuk di sel Polres Barito Utara, Kalteng.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang menerangkan, MG ditangkap atas laporan orang tua korban yang tidak terima anak gadisnya yang masih muda disetubuhi.
Kristanto menceritakan kronologis penangkapan yakni pada saat Unit PPA menerima laporan dari keluarga korban Sabtu 4 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian Unit PPA dibantu Unit Buser melakukan penyelidikan.
Petugas mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya, sebuah rumah lanting di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Tak mau kehilangan buruan, Unit PPA dan Buser melakukan penangkapan. Berhadapan dengan polisi, Kakeng Meng tak mampu memberikan perlawanan.
Dari keterangan tersangka, perbuatan asusila itu dilakukan sebanyak 5 kali selama bulan Desember 2019 pada sebuah rumah lanting di Kecamatan Teweh Tengah.
Atas perbuatan biadabnya, MG disangka Pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:Polisi Bekuk Pencabul Pelajar di Kapuas Hulu, Simak Modusnya
Baca Juga:Diterpa Isu Pencabulan, Ketua KPU Banjarmasin Akhirnya Buka Suara
Foto: Ahc17Editor: Syarif