bakabar.com, RANTAU – Polres Tapin benar-benar menabuhkan genderang perang terhadap narkotika.
Di kabupaten agamais itu, delapan poket sabu gagal edar di hari pertama 2020. Aktor utama bisnis gelap kali ini adalah pria berinisial RA, 32 tahun.
Ia warga Pengaron, Kabupaten Banjar. Diringkus saat berada di sebuah kompleks perumahan Tatakan Asri Desa Suato, Tapin Selatan.
“Di lokasi peringkusan sering terjadi transaksi atapun penyalahgunaan narkotika,” jelas Kapolres Tapin, AKBP Eko Hadi Prayitno melalui Karo Humas, Aipda Puryaji kepada bakabar.com, Rabu (2/1) malam tadi.
Usai menerima laporan warga, Kapolres menugaskan empat anggota Polsek Tapin Selatan memantau gerak-gerik RA di kompleks tersebut.
Memantau selama beberapa hari, lambat laun mereka sukses meringkus RA.
Saat meringkus RA, polisi mendapati alat isap sabu lengkap dengan pipet yang terbuat dari kaca berisi kristal mematikan itu.
“Di lantai tempat pelaku duduk ditemukan 8 paket narkotika jenis sabu dan satu klip plastik kecil yang sudah digunakan pelaku,” ujar dia.
Kini, RA mesti mendekam lama di Mapolres Tapin untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Reporter: Fauzi Fadillah
Editor: Fariz Fadhillah