Tak Berkategori

Alasan Waria Berangas yang Jadi Penikmat Narkoba  

apahabar.com, BANJARMASIN – Mulyadi alias Lurry (33), waria yang tertangkap saat pesta narkoba hanya bisa tertunduk…

Featured-Image
Lurry (baju hitam) dan Ebol (baju putih) dan satu tersangka narkoba lainnya didampingi saat polisi. Foto-apahabar.com/Riyad Dafhi

bakabar.com, BANJARMASIN – Mulyadi alias Lurry (33), waria yang tertangkap saat pesta narkoba hanya bisa tertunduk lesu.

Lurry tertangkap bersama 3 rekan waria lainnya di sebuah salon di Berangas Barat RT 16, Alalak, Kabupaten Batola, Senin (27/1) sekitar pukul 22.30 WITA.

Kawanan waria Lurry yang lain, diantaranya, Sarbani alias Mila (31) warga Jalan Alalak Selatan, Gang Sebumi RT 03, Banjarmasin Utara, Kasdiianoor alias Nenek (47) warga Jalan Kuin Utara RT 03, Banjarmasin Utara dan Rizky alias Ebol (26) warga Jalan Sepakat, Desa Sungai Lumbah RT 01, Alalak, Kabupaten Batola.

Baca Juga: 4 Nama Kades di Kotabaru Masuk Bidikan Polisi: Mark Up Dana Desa hingga CSR

Kapolsek Berangas, Ipda Misriadie mengatakan, penangkapan kawanan waria itu bermula dari laporan masyarakat sekitar yang menginformasikan bahwa salon tersebut sering digunakan untuk berkumpul dan menggunakan narkoba oleh para pelaku.

“Kami melakukan lidik di tempat tersebut,” kata Kapolsek.

Lurry bersama dua temannya, Mila dan Nenek ditangkap lantaran terindikasi menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Sedangkan seorang yang lain, Ebol, diamankan lantaran mengkonsumsi ekstasi atau ineks. Selain itu, di kantongnya juga ditemukan setengah butir pil ekstasi warna abu-abu bentuk panda.

Kepada wartawan, Lurry mengaku sudah mengkonsumsi sabu selama 2 tahun belakangan. Alasannya untuk menjaga stamina badan setelah penat bekerja. “Kalo sedang lelah atau pengen aja makainya,” ungkapnya.

Soal tempat, Lurry mengaku memakai barang itu biasanya di tempat yang berbeda-beda. Dikatakannya bahwa dirinya memang sering memakai barang haram tersebut bersama-sama dengan teman-temannya. “Makainya sedikit-sedikit aja,” sebutnya.

Sementara Ebol, mengatakan alasannya mengkonsumsi pil ekstasi atau inex bukan lantaran ingin pergi ke tempat dugem. “Untuk santai-santai aja biar happy,” akunya.

Lurry, Mila dan Nenek akan dijerat polisi dengan Pasal 112 Ayat (1) Sub 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan Ebol, akan disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksmial 12 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh 3 Anak Kandung di Mura

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner