Tak Berkategori

Tren Kejahatan HST, dari Nabi Kakahan, Penjagal Anak, hingga Narkotika

apahabar.com, BARABAI – Sepanjang 2019, Polres HST mengungkap ratusan tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Sejumlah kasus…

Featured-Image
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto didampingi Kabag Ops, AKP Aris Munandar dan PJU Polres menggelar konferensi pers akhir tahun di Media Center Mapoles setempat, Senin siang. apahabar.com/HN Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Sepanjang 2019, Polres HST mengungkap ratusan tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Sejumlah kasus pun menjadi sorotan publik.

Tentu saja yang paling disorot adalah kasus penyebaran ajaran sesat, pencabulan, pembunuhan sadis, dan narkotika.

Namun berdasar angka, paling dominan adalah kasus narkotika. Ada 54 kasus yang diungkap sepanjang tahun ini. Utamanya, jenis sabu.

“Dari sana ada 64 tersangka yang Kami amankan,” jelas Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto dalam jumpa pers akhir tahun, Senin (30/12) siang.

Sementara, di jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres HST, mereka menyelesaikan 156 kasus dengan jumlah tersangka 162 orang.

“Dari 209 laporan kasus yang diterima Satreskrim, 156 itu yang sudah ditangani. Baik narkoba maupun kriminal itu, jumlah semuanya itu dari Januari hingga Desember ini,” sambung AKBP Danang.

img

Wajah tegang pertama kali Nasruddin memasuki ruang Media Center saat Polres HST menggelar Konfrensi Pers, Selasa siang. Foto-bakabar.com/HN Lazuardi

Dari 156 kasus kriminal, selama 2019 ini yang paling menonjol adalah ajaran sesat oleh Nasruddin (59), warga Kecamatan Batu Benawa Desa Bandang-Kahakan. Baru-baru ini, Nasruddin ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres HST.

img

Berdiskusi, Terdakwa AJM berunding dengan dua Kuasa Hukumnya, Nazmaniah Imberan dan Saidina Hamzah usai pembacaan putusan oleh Hakim Ketua, Ziyad. Foto-bakabar.com/HN Lazuardi

Kasus lain yang menarik perhatian publik adalah pencabulan santriwati oleh Ahmad Junaidi Mukti (AJM), oknum pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren di Limpasu HST.

Tak lama ini, kasus AJM telah berakhir di persidangan dengan pidana selama 12 tahun dan denda Rp500 juta.

img

Pelaku atas nama Akhmad (35) yang tak lain keluarga korban berhasil diamankan berkat bantuan warga sekitar. Foto-Polsek Limpasu HST for bakabar.com

Yang terakhir, ada juga kasus penjagalan kepala bocah SD yang terjadi di Desa Gambah-Limpasu.

Dari hasil observasi RS Jiwa Sambang Lihum, tersangka penjagal itu dinyatakan mengalami gangguan jiwa sejak lama.

Bahkan tercatat sebelumnya, ia sudah pernah menghabisi saudaranya sendiri dengan cara memukul kepala saudaranya itu.

Berkaca dari kasus-kasus selama 2019 ini, Kapolres HST mengimbau agar masyarakat di Bumi Murakata terus bekerja sama dengan kepolisian.

“Guna menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat di HST ini agar aman dan kondusif, laporkan segala tindak pidana ke Kami,” jelas dia.

“Terim kasih kepada seluruh elemen masyarakat, terlebih kepada anggota Polres yang mengungkap kasus-kasus tindak pidana ini. Semoga anggota Polri selalu melaksanakan tugas secara profesional Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolres mengakhiri.

Reporter: HN LazuardiEditor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner