Tak Berkategori

Sidang Cek Kosong Bupati Balangan Ansharuddin Berlanjut?

apahabar.com, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa Bupati Balangan…

Featured-Image
Sidang dugaan cek kosong Rp 1 miliar dengan terdakwa Bupati Balangan, H Ansaruddin. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa Bupati Balangan Ansharuddin. Namun begitu, bukan berarti perkara dugaan penipuan cek kosong senilai Rp1 miliar itu 'tutup buku'.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Sutarjo menyatakan tak bisa melanjutkan sidang. Alasannya, saksi pada perkara dugaan penipuan cek kosong lebih banyak berada di Kabupaten Balangan.

Humas PN Banjarmasin Afandi menegaskan dalam putusan majelis hakim berpendapat eksepsi yang diajukan terdakwa bahwa kewenangan mengadili atau menyidangkan perkara ini bukan di PN Banjarmasin.

“Keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa itu hanya di poin kewenangan pengadilan menyidangkan saja yang dikabulkan. Artinya, tidak sepenuhnya eksepsi terdakwa dikabulkan,” tekan Afandi kepada bakabar.com, Selasa (10/12) sore.

Sebagaimana bunyi eksepsi yang diajukan terdakwa, kata dia, terdapat beberapa poin. Salah satunya menyangkut kewenangan dalam mengadili kasus tersebut.

“Putusan itu belum kuat, karena JPU masih bisa banding. Kalau hasil banding pihak Pengadilan Tinggi (PT) menyatakan sidang tetap di PN Banjarmasin, maka harus dilaksanakan,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahrin terus berupaya melawan melalui jalur hukum. Namun, ia mesti melaporkan perihal itu terlebih dahulu kepada pimpinan.

“Jadi kita masih menunggu arahan pimpinan terlebih dahulu,” tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Terdakwa, Mauliddin bersikukuh dakwaan JPU terindikasi kabur. Alasannya, JPU tak menyertakan secara detail jam atas pokok perkara terkait transaksi uang Rp1 miliar itu.

“Namun JPU tak menyertakan jam itu, sehingga dakwaan kabur,” tegasnya.

Pascaditelaah berkas perkara yang secara formil diminta dari berita acara pemeriksaan saksi (korban), Dwi Putra Husnie, Mukhlisin, Rusian menyatakan transaksi dilakukan pada Senin 2 April 2019, pukul 11.00 WITA.

Padahal, pada 2 April 2019, pukul 11.00 WITA hingga malam hari, Bupati Ansharuddin melantik 65 BPD se-Kecamatan Halong, Balangan.Bahkan terbaru, Kuasa Hukum berhasil menemukan BAP lengkap milik pelapor.

Dalam BAP itu, kata dia, pelapor mengakui pada 23 April 2018 telah menerima cek dari terdakwa. Padahal, pada 23-24 April 2018, terdakwa berada di Jakarta. Bertemu langsung dengan beberapa saksi, salah satunya Habib Abdurahman Bahasyim atau Habib Banua.

Baca Juga: Eksepsi Dikabulkan, Tuntutan Jaksa Terhadap Ansharuddin Rontok

Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Penipuan Bupati Balangan, Jaksa: Ansharuddin Tidak Ditahan

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner