Tak Berkategori

Sepanjang 2016-2019 KPK Tetapkan 608 Tersangka Korupsi, Selamatkan Uang Negara Rp 63 Triliun

apahabar.com, JAKARTA – Masa kepemimpinan Agus Rahardjo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 608 tersangka yang…

Featured-Image
Ilustrasi korupsi. Foto-acehbisnis.com

bakabar.com, JAKARTA - Masa kepemimpinan Agus Rahardjo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 608 tersangka yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Selama empat tahun terakhir, ada 608 tersangka yang kami tangani dalam berbagai modus perkara,” tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers Laporan Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung KPK.

Saut menyebut, dalam kurun waktu empat tahun KPK telah melakukan sebanyak 498 penyelidikan, 539 penyidikan, dan 433 penuntutan. Dalam prosesnya, sebanyak 286 perkara sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dan 383 perkara masih dalam tahap eksekusi.

“KPK telah melakukan 87 operasi tangkap tangan (OTT) dengan total tersangka awal setelah OTT adalah 327 orang,” jelas dia.

Untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT), lanjutnya, selalu menjadi strategi penindakan KPK dalam membongkar kasus korupsi. Seperti pengembangan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang akhirnya menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.

Kemudian perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola berikut 11 anggota DPRD provinsi tersebut.

Pasalnya, upaya suap jelas bersifat tertutup dan membuat pelaku cenderung memiliki kekuasaan menyembunyikan alat bukti. Untuk itu, OTT menjadi metode paling tepat dalam membongkar suap.

“Selain itu, OTT dapat membongkar persekongkolan tertutup yang hampir tidak mungkin dibongkar dengan metode penegakan hukum konvensional,” Saut menandaskan.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut lembaganya berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 63 triliun lebih.

“Dari fungsi monitoring dan pencegahan korupsi, KPK menyelamatkan potensi kerugian negara dan pendapatan negara sejumlah total Rp 63,8 Triliun,” tutur Agus pada kesempatan yang sama di Gedung KPK.

Agus menyebut, pihaknya juga melakukan studi, kajian, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan sektor publik. Di antaranya sektor kesehatan, sumber daya alam, dan pangan.

Di sektor kesehatan, KPK melakukan dua kajian besar yaitu pengadaan alat kesehatan dan jaminan kesehatan nasional.

“Ada belanja barang menggunakan sistem elektronik dalam pengadaan alat kesehatan KPK,” jelas dia.

Untuk jaminan kesehatan nasional, lanjutnya, KPK mendorong rumah sakit baik milik pemerintah atau pun swasta untuk menyampaikan rencana kebutuhan obat. Hal itu dilakukan agar klaim obat pada JKN dapat transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Beraksi di Banjarbaru, Komplotan Curanmor Berhasil Digulung

Baca Juga: Baru Bebas Penjara, 3 Pemuda Kembali Cari Gara-gara

Sumber: Liputan6.com
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner