Tak Berkategori

Perusahaan Makassar di Nunukan Ekspor 40 Ton Rumput Laut ke Korsel

apahabar.com, NUNUKAN – Untuk kesekian kalinya, produksi rumput laut Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara kembali diekspor ke…

Featured-Image
Salah satu pekerja di pengepul rumput laut Sebatik, Nunukan. Foto-antara.

bakabar.com, NUNUKAN – Untuk kesekian kalinya, produksi rumput laut Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara kembali diekspor ke Korea Selatan sebanyak 40 ton.

Ekspor hasil laut daerah itu dilakukan oleh PT Sebatik Jaya Mandiri (SJM). Perusahaan asal Kota Makassar ini telah dua kali mengekspor rumput laut ke negara itu pada 2019.

Ekspor yang kedua ini diangkut menggunakan kontainer di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan.

Manajemen PT SJM, Sabirin di Nunukan, Kamis (12/12) membenarkan, pengiriman rumput laut kali ini jumlahnya 40 ton atau dua kontainer menggunakan Kapal Ferison 22.

Saat ini kata dia, sedang dilakukan pengemasan ke kontainer yang diperkirakan dua hari ke depan telah rampung dan siap diangkut.

"Mudah - mudahan dalam waktu satu atau dua hari ini bisa selesai, sehingga kegiatan ekspor ini bisa segera dilakukan," kata Sabirin.

Sementara Kepala Seksi Fasilitasi dan Pembinaan Ekspor Import Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan, Syafaruddin secara terpisah menyatakan, pihaknya belum menerima pengajuan berkas permohonan Surat Keterangan Asal (SKA) rumput laut yang akan diekspor oleh PT SJM.

Dia memperkirakan PT SJM baru akan mengajukan berkas permohonan SKA setelah selesai melakukan pengisian kontainer.

"Kalau saat ini berkas itu belum kami terima, tapi pada intinya kami siap membantu dan memfasilitasi kegiatan itu (ekpor rumput laut) kapan pun, 24 jam kami siap membantu mereka," kata Syafaruddin.

SKA adalah salah satu dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan kabupaten/kota sebagai salah satu syarat bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan ekspor.

Baca Juga:Jokowi Targetkan Ekspor Produk Otomotif Indonesia Capai 1 Juta Unit

Baca Juga:Per Oktober 2019, Nilai Ekspor Kalsel Meningkat

Sumber: Antara
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner