bakabar.com, RANTAU – Polres Tapin terus bertempur meminimalisir peredaran narkoba dan minuman keras di Kabupaten Tapin.
Upaya itu membuahkan hasil dengan menyita 444 miras pada salah satu rumah warga di Kecamatan Binuang. Rabu, Raby (4/12) pukul 20.00 WITA.
Jajaran Polres Tapin melalui Polsek Binuang dibantu Anggota Sat Pol PP dalam operasi gabungannya berhasil menjaring A alias Mr Wing di kediamannya di Kecanatan Binuang Desa Pualam Sari. Ia digelandang beserta minuman keras dari berbagai merk.
“Kami dapati miras dari berbagai jenis diantaranya ada 7 Dus Angker, 4 Dus Topi Miring, 12 Dus Newport dan 14 Dus Anggur Merah dengan jumlah keseluruhan 444 botol,” ujar Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno, melalui Karo Humas Polres Tapin Ipda Puryaji.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Di hari sebelumnya Polres Tapin juga berhasil menjaring 2 agen penyuplai Miras di Kecamatan Tapin Utara dan 1 orang pemuda yang mengkonsumsi miras di Kecamatan Candi Laras Utara.
Pada Senin, (2/12/2019),Polsek Tapin Utara menangkap RH dengan barang bukti 24 botol miras oplosan di kediamannya di Kecamatan Tapin Utara.
Hari berikutnya, Selasa, (3/12/2019) juga mengamankan 48 botol akohol dan 7 bungkus alkohol yang dikemas dengan plastik Es batu milik I yang ditangkap dikediamannya di Kelurahan Rangda Malingkung tepat di belakang Kantor Camat Tapin Utara.
Dilain tempat di Kec. Candi Laras Utara (CLU) , pemberantasan miras juga ditingkatkan, Polsek CLU mengamankan M (22) pemuda yang mengkonsumsi Miras oplosan dan temukan 1 botol alkohol sisa campuran oplosan.
“Kita akan terus konsesten perang
melawan peredaran Narkoba dan Miras, guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan di Kabupaten Tapin,” ujar Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno.
Reporter: Muhammad Fauzi FadilahEditor: Syarif