bakabar.com, SAMARINDA – Lada khas dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya tanaman dari Kabupaten Kutai Kartanegara, mendapat pengakuan nasional setelah memperoleh sertifikat indikasi geografis lada putih Malonan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Sertifikasi indikasi geografis merupakan upaya untuk melindungi produk asli daerah tertentu agar tidak diklaim dan dipatenkan oleh daerah lain,” ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad di Samarinda, Minggu (29/12).
Melalui perlindungan indikasi geografis akan diperoleh beberapa manfaat, seperti memperjelas identifikasi produk, menetapkan standar produk, menghindari praktik persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen, dan penyalahgunaan reputasi indikasi geografis.
Ia menjelaskan, lada putih khas Kaltim ini merupakan varietas unggul nasional yang dinamakan Malonan 1. Lada ini memiliki banyak keunggulan, antara lain mengandung minyak atsiri sebesar 2,35 persen, oleoserin 11,23 persen.
Kemudian mengandung piperin 3,82 persen atau lebih tinggi ketimbang oleoserin dan piperin lada putih varietas Petaling 1 yang hanya 10,66 perse dan 3,03 persen, termasuk lada ringan dengan kandungan atsiri 2,90 persen, piperin 3,96 persen, dan oleserin 12,59 persen.
Sedangkan lada hitam Kaltim, memiliki kandungan minyak atsiri 2,61 persen, oleoserin 15,60 persen, dan piperin 3,18 persen atau lebih tinggi dari oleoserin dan piperin lada hitam varietas Natar 1 yang sebesar 11,29 persen dan 2,35 persen.
“Selain itu, Malonan 1 memiliki toleran terhadap penyakit busuk pangkal batang dan mampu berproduksi sepanjang tahun dengan rata-rata produksi 2,17 ton per hektare per tahun,” katanya.
Ia menuturkan, penyerahan sertifikat indikasi geografis lada putih Malonan dilakukan oleh Kepala Sub Direktorat Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman pada 17 Desember 2019 di Dinas Perkebunan Kaltim.
Nama Lada Putih Malonan mulai diajukan pihaknya dengan melibatkan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara sejak tahun 2018.
Sertifikat indikasi geografis ini diberikan berdasarkan hasil kajian oleh Tim Ahli Indikasi Geografis secara berjenjang, yakni dari produk khas Malonan melalui dokumen permohonan yang diajukan sebelumnya.
Baca Juga: Satu dari 17 Anak di Kaltim Alami Kekerasan Seksual
Baca Juga: Belum Ada Ganti Rugi, Korban Eks Kebakaran di Penajam Tolak Relokasi
Sumber: Antara
Editor: Aprianoor