Tak Berkategori

Simpan 9 Paket Sabu, Warga Jafri Zam-Zam Disergap Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah kembali berhasil mengungkap tersangka pengedar narkoba. Pelaku yang…

Featured-Image
Muchamad Handy bersama barang bukti sabu yang diamankan Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah kembali berhasil mengungkap tersangka pengedar narkoba.

Pelaku yang kini diamankan adalah Muchamad Handy (29) warga Jalan Jafri Zam-Zam Komplek Grawiratama III Nomor 40 RT 39 RW 04 Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Ia ditangkap di Jalan Gunung Sari IV, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (30/10) sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat sekitar. Saat di lokasi, polisi kemudian menggeledah dan mendapatkan satu paket sabu-sabu yang digenggam pelaku di tangan kanannya.

Melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, petugas kembali melakukan penggeledahan. Tersangka mengakui kembali adanya delapan paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak permen.

"Total keseluruhan barang bukti yang berhasil kami mengamankan 9 paket sabu seberat 2,70 gram," beber Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Irwan Kurniadi, Jumat siang.

Kemudian, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan, kasus tersebut akan terus dikembangkan guna mengungkap dimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Dua Wartawan Jadi PR Kapolri yang Baru

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan 9 Santriwati di Limpasu Sempat Alot

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner