Tak Berkategori

Polisi Ringkus Pencuri Kotak Amal Masjid di Tambak Sirang Gambut

apahabar.com, MARTAPURA – Unit Reskrim Polsek Gambut meringkus pria berinisial SB (25), pelaku pencurian sebuah kotak…

Featured-Image
SB (25) saat di depan ruang tahanan Polsek Gambut. Foto – Polsek Gambut for apahabar.com

bakabar.com, MARTAPURA - Unit Reskrim Polsek Gambut meringkus pria berinisial SB (25), pelaku pencurian sebuah kotak amal di Masjid Misbahul Muni Desa Tambak Sirang RT 004, Kabupaten Banjar pada Jumat (08/11).

Kapolsek Gambut Iptu Jenny Rahman, mengatakan sebelumnya, Kamis (07/11), pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa kotak amal di masjid Desa tambak Sirang telah lenyap dicuri orang tak dikenal.

Setelah dilakukan pencarian di sekitar masjid, warga menemukan kotak amal tersebut sudah berada di dalam sebuah sumur yang tidak jauh dari tempat hilangnya.

"Menerima laporan tersebut anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mengetahui identitas pelaku pencurian," kata Jenny kepada bakabar.com, Minggu (10/11).

Menurut Jenny, setelah mengetahui keberadaan pelaku, dia bersama Kanit Reskrim Iptu Sumari dan sejumlah anggota langsung melakukan penangkapan terhadap SB.

"Saat kami melakukan penangkapan, SB sedang berada di rumahnya yang beralamat di Handil II Pasar Sabtu, Desa Makmur. Dalam penangkapan itu, tersangka tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa dirinya mengambil kotak amal tersebut pada Kamis (31/10) sekitar pukul 01.00 Wita.

"Pelaku saat melakukan aksinya hanya berjalan kaki, kebetulan jarak rumahnya dengan TKP hanya sekitar 150 meter saja. Setelah berhasil mengambil kotak amal tersebut SB langsung membawa lari ke areal persawahan dan menyembunyikannya di balik tumpukan jerami," beber Jenny.

Sehari setelahnya, ujar Jenny, pelaku kembali ke tempat di mana dia menyimpan kotak amal tersebut. Dengan menggunakan palu dan pahat tersangka membuka kotak amal serta menguras isinya.

"Dari pengakuannya, dia mendapati uang di dalam kotak amal tersebut uang Rp400 ribu. Selanjutnya pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memasukan kotak amal yang telah kosong ke dalam karung dan membuangnya ke sumur kering agar tak ada orang yang mengetahuinya," jelas Jenny.

Pihaknya telah mengamankan barang bukti sebuah kotak amal yang dicuri oleh tersangka.

"Atas ulahnya itu, tersangka SB akan dijerat dengan Pasal 363 KHUP atau pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.

Baca Juga: Penyalahgunaan Narkotika di Banjarbaru Meningkat

Baca Juga: Perlu Kajian Bersama Soal Maraknya Kejahatan Anak Di Bawah Umur di Banjarmasin

Reporter: Ahc15
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner