bakabar.com, BATULICIN – Saat sedang bersantai di depan warung, pria pengangguran di Kabupaten Tanah Bumbu berinisial BI (38) diciduk aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan sabu.
Oleh pria yang tercatat sebagai warga Gang Lidi Maju RT.04 RW.01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, sabu seberat 2,44 gram disimpan di dalam kotak rokok.
“Kami amankan Selasa sekira pukul 13.30 saat sedang santai di depan warung dekat lampu merah Jalan Raya Batulicin,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, melalui Banit Opsnal, Bripda Asep Setiawan, kepada bakabar.com, Rabu (06/11) siang.
Penangkapan BI berawal dari informasi masyarakat di Desa Sejahtera yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkoba di sekitar tempat tersebut.
“Atas laporan masyarakat, langsung kami tindaklanjuti melalui penyelidikan. Memang benar informasinya dan kami berhasil meringkus BI,” katanya.
Selain satu paket sabu seberat 2,44 gram, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk Magnum Mild warna biru, satu unit handphone merk Vivo warna hitam dan satu lembar tisu warna putih.
Baca Juga: Sosialisasi Perkap 6/2019, Pidana Bisa Selesai Tanpa Sidang
Baca Juga: Hari Terakhir Operasi Zebra Intan di Tanbu, Pelanggar Lalu Lintas Langsung Disidang
Baca Juga: Simpan Ratusan Gram Sabu, Sopir Ini Diringkus Polisi
Baca Juga: Diduga Ada Korban Pembunuhan Dicor, Polisi Bongkar Lantai Musala
Reporter: Ahc21
Editor: Puja Mandela