bakabar.com, PANGKALAN BUN - Bisnis haram peredaran sabu tak pernah putus. Kalinya Polres Kobar berhasil memergoki profesi melanggar hukum yang digeluti SA.
Lelaki berusia 43 tahun ini tak bisa berkutik karena dalam penyergapan ia kedapatan tengah menimbang sabu. Seiring digelandangnya SA, petugas pun mengantongi barang bukti 6,5 gram sabu.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Gintingsaat dikonfirmasi, Rabu (27/11) mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat adanya kegiatan mencurigakan di Jalan Abdul Ancis, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar.
Makanya Senin 25 Nopember 2019 sekitar pukul 23.45 WIB petugas bergerak ke rumah barak yang dihuni tersangka. Tersangka yang tengah asyik menimbang sabu pun tak bisa mengelak.
Tak cukup sampai disitu, lanjut Kapolres, pihaknya juga melakukan penggeledahan dalam barakan. Alhasil bukti lainnya berupa 5 paket sabu kembali diamankan.
Jadi total barang haram yang disita petugas 6,5 gram sabu. Selain itu juga mengamankan 1 buah gawai merk Evercross, 1 buah sedotan, 1 buah gunting, 1 buah pipet kaca yang masih tersisa kerak sabu, 1 pack klip plastik kecil, 1 buah sendok plastik dan uang tunai Rp 200 ribu.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Kobar. Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar," pungkas Kapolres.
Baca Juga: Laka Kerja Pelabuhan Peti Kemas Banjarmasin, Polsek KPL Periksa Sejumlah Saksi
Baca Juga: Nekat Bakar Lahan, Dua Pria di Batulicin Diciduk Polisi
Reporter: AHC16
Editor: Syarif