apahahar.com, BATULICIN – Dua tersangka kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Adi Wibowo dan Suprihatin yang terjadi satu tahun lalu di Campurdarat Tulungagung akhirnya tertangkap.
Polisi menangkap dua pemuda diduga pelaku pembunuhan di perkebunan sawit Kuranji, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Ya, benar. Penangkapan pelaku dilakukan di kebun sawit Kuranji di wilayah Batulicin,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, Iptu Andi Muhammad Iqbal, kepada bakabar.com, Minggu (3/11).
Penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan dari Satreskrim Polres Tulungagung dan Polres Tanah Bumbu dan Resmob Polda Kalimantan Selatan.
“Kami membantu proses tangkap. Selebihnya di-backup Resmob Polda Kalsel. Kedua tersangka langsung dibawa ke Tulungagung, Jatim, guna proses lebih lanjut,” katanya.
Tersangka yang ditangkap atas nama Deny Yonatan Fernando Irawan (25) dan Mohammad Rizal Saputra (22) keduanya warga Ngingas, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.
Kedua pelaku diketahui nekat melakukan pembunuhan terhadap Adi Wibowo alias Didik dan Suprihatin karena jengkel setelah permintaan jasa her registrasi perpanjangan STNK tidak kunjung dilakukan oleh korban.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, sempat mengakui proses penyelidikan pembunuhan tersebut molor sampai hampir satu tahun karena minimnya saksi.
Baca Juga: Dini Hari, Ular Sanca Kejutkan Warga Antasan Kecil Timur
Baca Juga: Proyeknya Ancam Nyawa Warga, Manajemen Duta Mall Minta Maaf
Reporter: Ahc21
Editor: Puja Mandela