bakabar.com, BANJARBARU – Perkelahian mahasiswa Uniska Banjarbaru awal pekan tadi, sempat bikin heboh. Kini kasusnya terus berlanjut, setelah kakak si pelaku penyerangan dengan senjata tajam mengancam lapor balik ke Polisi.
Alasan W (26) mahasiswa asal Tapin bawa senjata tajam ke kampus dipicu oleh kejadian sebelumnya. W yang ditetapkan jadi tersangka, merasa jadi samsak tinju sekawanan H, di lantai 3 kampus.
Video perkelahihan di antara keduanya itu sebelumnya ramai beredar di jagat maya. Terlihat dalam video berdurasi 11 detik W sempat tersungkur.
Di dalam video ada pula laki-laki baju biru coba melerai memegang tubuh W, hingga tak bisa melawan. Alhasil W seakan jadi samsak tinju.
Diketahui salah satu pemukulan berinisial H (19) berbaju merah. Dia melakukan pemukulan telak diwajah W. Dan terlihat pula, satu orang berjaket warna coklat turut melayangkan bogem mentahnya kepada W.
“Iya, saya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak penyidik bahwa saya dikeroyok, dengan barang bukti video yang ada,” ujar W kepada awak media, Selasa (15/10).
Dengan bukti video pengeroyokan itu, kakak W, Herma berencana melaporkan balik H dan kawannya ke Polres Banjarbaru.
“Usai dikeroyok, itu adik saya lalu pulang ke rumah. Lalu mengambil senjata tajam dan kembali ke kampus Uniska. Sampai akhirnya melakukan tindakan nekat tersebut. Saya saat itu tidak di rumah, sedang bekerja. Tahu kejadian ini usai adik saya diamankan,” terang Herma.
Pada Senin (15/10),Kasubbaghumas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya mendapat laporan melalui aplikasi SIHARAT.
Menindaklanjuti itu, pihaknya pun langsung turun ke lapangan. “Saat tiba di lokasi kejadian, petugas gabungan dari Polres Banjarbaru berhasil mengamankan senjata tajam. Dari tangan salah satu pelaku perkelahian W, yang selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres Banjarbaru,” ungkapnya.
Dari keterangan yang didapat pihaknya, memang sempat terjadi keributan antara W dengan adik kelasnya H. Kemudian, berlanjut saat kembali ke parkiran Kampus Uniska.
Saat itu W membawa senjata tajam jenis parang. Bahkan sempat mengarahkan kepada H yang berada di parkiran Uniska.
"Saat tiba di tempat kejadian kerumunan mahasiswa lainnya cukup banyak. Petugas gabungan dari Polres Banjarbaru, berhasil mengamankan pelaku beserta senjata tajam jenis parang dengan panjang 41 sentimeter. dengan gagang warna coklat yang dibawanya," terang AKP Siti Rohayati.
Saat dilakukan penggeledahan, juga ditemukan senjata tajam lainnya di dalamnya tas W. Berupa keris dengan gagang warna coklat muda. Panjangnya 29 cm, yang tujuannya disiapkan karena mau melanjutkan keributan yang sebelumnya terjadi.
"Saat ini pelaku dalam pemeriksaan penyidik dari Sat Reskrim Polres Banjarbaru. Pelaku W disangkakan, UU Darurat No 12 Tahun 1951. Tentang menguasai, atau memiliki dan atau menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah. Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun," tutupnya.
Reporter: Fauzi Fhadillah
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin