bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen untuk rata-rata nasional.
Penetapan ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2018, yang menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No B-M/308/HI.01.00/X/2019, tingkat inflasi nasional menggunakan angka September 2019 yaitu 3,39 persen. Kemudian pertumbuhan ekonomi diasumsikan 5,12 persen. Kalau dijumlah, muncul angka 8,51 persen.
Kenaikan UMP 2020 lebih tinggi ketimbang 2019 yang 8,03 persen. Namun lebih kecil ketimbang kenaikan pada 2017 yang mencapai 8,71 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan bahwa inflasi nasional tercatat 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen, yang kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020.
“Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,” jelas Hanif dalam surat edaran, Kamis (17/10).
Hanif juga menegaskan sesuai pal 63 PP No 78 tahun 2015, bagi daerah yang upah minimumnya pada 2015 masih di bawah Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) wajib menaikkan upah minimum dengan KHL paling lambat pada 1 November 2019.
Dari surat edaran tersebut, pemerintah memastikan masih menggunakan UMP 2020 dengan PP 78, yang selama ini ditolak oleh buruh. Serikat buruh mendesak agar PP 78 segera direvisi.
Namun perlu dicatat, ada 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Раpua Barat, Maluku, Maluku Utara.
Berikut perkiraan UMP 2020 di 34 Provinsi:
- Nangroe Aceh Darussalam dari Rp 2.916.810 jadi Rp 3.165.030
- Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 jadi Rp 2.499.422
- Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 jadi Rp 2.484.041
- Sumatera Selatan dari Rp 2.804.453 jadi Rp 3.043.111
- Riau dari Rp 2.662.025 jadi Rp 2.888.563
- Kepulauan Riau dari Rp 2.769.683 jadi Rp 3.005.383
- Jambi dari Rp 2.423.889 jadi Rp 2.630.161
- Bangka Belitung dari Rp Rp 2.976.705 jadi Rp 3.230.022
- Bengkulu dari Rp 2.040.000 jadi Rp 2.213.604
- Lampung dari Rp 2.240.646 jadi Rp 2.431.324
- DKI Jakarta dari Rp 3.940.973 jadi Rp 4.276.349
- Banten dari Rp2.267.965 jadi Rp 2.460.968
- Jawa Barat dari Rp 1.668.372 jadi Rp 1.810.350
- Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 jadi Rp 1.742.015
- Jawa Timur dari Rp 1.630.059 jadi Rp 1.768.777
- DIY dari Rp 1.570.922 jadi Rp 1.704.607
- Bali dari Rp 2.297.967 jadi Rp 2.493.523
- NTB: dari Rp 2.012.610 jadi Rp 2.183.883
- NTT dari Rp 1.793.293 jadi Rp 1.945.902
- Kalimantan Selatan dari Rp 2.651.781 jadi Rp 2.877.447
- Kalimantan Timur dari Rp 2.747.561 jadi Rp 2.981.378
- Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 jadi Rp 2.399.698
- Kalimantan Tengah dari Rp 2.663.435 jadi Rp 2.890.093
- Kalimantan Utara dari Rp 2.765.463 jadi Rp 3.000.803
- Sulawesi Selatan dari Rp 2.860.382 jadi Rp 3.103.800
- Sulawesi Utara dari Rp 3.051.076 jadi Rp 3.310.722
- Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 jadi Rp 2.552.014
- Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 jadi Rp 2.303.710
- Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 jadi Rp 2.571.328
- Gorontalo dari Rp 2.384.020 jadi Rp 2.586.900
- Maluku dari Rp 2.400.664 jadi Rp 2.604.960
- Maluku Utara dari Rp 2.508.092 jadi Rp 2.721.530
- Papua dari Rp 3.240.900 jadi Rp 3.516.700
- Papua Barat dari Rp 2.934.500 jadi Rp 3.184.225
Baca Juga: Jelang Pelantikan Jokowi-Ma'ruf, Rupiah Kembali Menguat
Baca Juga: Pamer Aplikasi Mobile Banking, Dirut Bank Kalsel : Pakai Sidik Jari Bisa Transaksi
Sumber: CNBC Indonesia.com/Detik.com
Editor: Aprianoor