Tak Berkategori

Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan 9 Santriwati di Limpasu Sempat Alot

apahabar.com, BARABAI – Sidang lanjutan kasus pencabulan 9 santriwati yang disangkakan kepada pimpinan salah satu Ponpes…

Featured-Image
Digiring petugas kejaksaan, terdakwa AJM keluar dari mobil tahanan Kejari HST untuk mengikuti persidangan yang ke 8 di PN Barabai Kelas II, Kamis (31/10). Foto-apahabar.com/Lazuardi HN

bakabar.com, BARABAI – Sidang lanjutan kasus pencabulan 9 santriwati yang disangkakan kepada pimpinan salah satu Ponpes di Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berinisial AJM (61), sempat berlangsung alot, Kamis (31/10).

Di persidangan yang memasuki pekan ke 8 ini, kuasa hukum AJM menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge).

Pantauan bakabar.com, sidang kali ini tidak seperti biasanya yang dijadwalkan pukul 10.00 Wita. Lewat dari jam itu, tahanan kejaksaan (AJM) belum juga datang.

Baru pukul 11.00 Wita, sidang dimulai di Pengadilan Negeri Barabai Kelas II. “Ada sesuatu, masalah teknis,” ujar sumber bakabar.com.

Dari tiga saksi yang dibawa kuasa hukum AJM, dua di antaranya Yanor dan Sarmadi, sopir ponpes. Keduanya diperiksa di persidangan selama 2 jam 16 menit.

Kemudian, sidang menghadirkan saksi terakhir, Karim yang merupakan ustaz serta pengawas ponpes pimpinan AJM. Sidang sendiri berlangsung berjalan alot.

Saking alotnya, sempat di skors 30 menit hingga pukul 14.00 lewat. Lalu, saksi ketiga itu baru memasuki ruang sidang, dan pukul 17.00 barulah selesai.

“Dengan menghadirkan tiga saksi a de charge ini kita ingin menggali kebenaran yang ada bagi ke dua belah pihak. Makanya dengan kehadiran tiga saksi ini lah, kami ingin tahu kebenaran yang ada itu bagaimana. Karena ketiga ini yang hidup bersama AJM,” ujar kedua kuasa hukum terdakwa, Nazmaniah Imberani dan Saidina Hamzah, usai sidang.

Saidina mengakui saat giliran Karim, persidangan makin alot. Sebab ungkapnya, Karim sebagai pengawas di Ponpes tidak melihat langsung kejadian yang menimpa para santriwati. Terutama terkait dakwaan yang disangkakan pada AJM.

AJM sendiri dari pandangan saksi, hanya sebagai korban fitnah. Dia bahkan tak percaya dengan apa yang disangkakan kepada terdakwa.

Selain itu saksi memandang AJM merupakan sosok yang penyayang dan mudah akrab dengan para santri.

“Saya kerap melihat santriwati itu bermanja-manja memeluk ustaz (terdakwa). Jadi saya tak pernah melihatnya seperi yang diberitakan atau didakwakan itu,” ujar Karim didamping dua kuasa hukum terdakwa.

Atas pernyataan Karim itulah yang membuat jaksa maupun hakim persidangan menghujani pertanyaan sehingga membuat persidangan menjadi alot. Ditambah lagi, adanya keberatan-keberatan pada kedua belah pihak.

"Kami selaku kuasa hukum, sempat menyatakan keberatan terkait apa yang ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Nazmaniah.

Menurut Nazmaniah, meskipun Karim seorang pengajar sekaligus pengawas ponpes, bukan berarti dia mengetahui dan pernah melihat apa yang dilakukan atau seperti apa yang didakwakan kepada AJM.

"Karim sendiri menurut apa yang disampaikannya, mengetahui apa yang didakwakan terhadap AJM hanya melalui cerita yang sumbernya sendiri Karim tak mempercayainya. Jadi, Karim tidak mengetahui atau melihat secara langsung," tambah Nazmaniah.

Senada dengan hal itu, kuasa hukum AJM lainnya, Saidina Hamzah menegaskan dengan adanya saksi ini, pihaknya sendiri ingin menggali kebenaran yang ada. Bukan hanya untuk pihaknya sendiri selaku kuasa hukum AJM, melainkan juga untuk kedua belah pihak.

"Kami tetap optimis melakukan pendampingan dan upaya-upaya hukum, apa pun yang menjadi keputusan nantinya kami serahkan kepada hakim," ucapnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bayu Teguh Setiawan mengatakan, dari keterangan-keterangan yang dikatakan para saksi, ada fakta-fakta yang seiringan. Meskipun demikian, dia tak membeberkan fakta-fakta itu.

“Terkait fakta-faktanya itu, hakim yang memutuskan. Karena itu hasil persidangan, hak hakim. Disamping itu, karena ini persidangan tertutup, kita tidak bisa kasih tau hasilnya hari ini,” terang Bayu.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Pencabulan 9 Santriwati Limpasu Hadirkan Saksi Ahli

Baca Juga: Gangguan Jiwa Berat, Bagaimana Penjagal Bocah SD Limpasu Ditahan?

Reporter: Lazuardi HN
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner