Tak Berkategori

Lagi, Polisi Amankan Pengedar Narkoba Di Barut

apahabar.com, MUARA TEWEH – Dayat Norman alias Dayat (26) kini terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian….

Featured-Image
Foto-Pelaku bersama barang bukti. Foto-Istimewa.

bakabar.com, MUARA TEWEH – Dayat Norman alias Dayat (26) kini terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu siap edar di saku celananya.

Sebelumnya polisi telah mengantongi informasi, jika Dayat sering menjual sabu. Dari informasi tersebut, polisi bergerak dan berhasil mendapati pelaku di Jl Akasi RT 06 RW 02, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (17/10) pukul 09.00 Wita.

“Petugas sempat melakukan penyelidikan. Lalu menggeledah dan ke rumah terlapor. Di saku celana sebelah kanan terlapor, di temukan barang bukti,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto, Jumat (18/10).

“Dari penggeledahan, polisi menemukan serbuk kristal bening diduga sabu dengan berat 0,25 gram,” lanjut Adhy.

Selain itu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu, Hp merk Nokia type 105 warna biru muda, 2 pipet kaca, mancis warna ungu merk Tokai, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 timbangan digital warna silver.

Kini warga Jl. Impres, RT 03, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barut, tersebut bersama barang bukti diamakan di Polres setempat, untuk proses lebih lanjut.

Pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Lagi Nunggu Pembeli, Dua Orang Pria Pengedar Sabu Diringkus di Belitung Darat

Baca Juga: Nekat, Pengedar Narkoba Serang Anggota BNN Kalsel

Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Masuk Perangkap

Baca Juga: Ngontrak di Tapin, 2 Pengedar Sabu Banjar Kini Meringkuk

Baca Juga: Pengedar Sabu di Amuntai Coba Kabur Saat Disergap

Baca Juga: Ditresnarkoba Beraksi, Dua Pengedar Sabu Kalsel Ditangkap

Reporter: AHC17
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin

Komentar
Banner
Banner