Tak Berkategori

Kabur Setelah Cabuli Anak Tetangga, Sopir Ini Ditangkap di Banjarbaru

apahabar.com, BARABAI – Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah…

Featured-Image
Foto-ilustrasi pencabulan

bakabar.com, BARABAI – Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur, BR (43). Penangkapan sukses dilakukan di Landasan Ulin, berkat kerjasama Satreskrim Polres HST dan Buser Banjarbaru.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan oleh Kepolisian HST. Sebab ia diduga menyetubuhi salah satu warga desa Andang Kecamatan Haruyan, HST yang masih berumur 15 tahun.

Melalui penyelidikan panjang, akhirnya tersangka dapat diringkus pada Sabtu (28/09) siang di Landasan Ulin.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres HST guna proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres HST, Iptu Sandi melalui Ps Paur Humas Polres Bripka Husaini padabakabar.com, Rabu (2/10/2019).

Berdasarkan hasil penyidikan, Husaini menjelaskan, kejadian bermula pada 10 Maret 2019 lalu, mendekati pertengahan malam. Tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Aksi bejat itu, sambung Husaini, dilakukan tersangka berkali-kali terhadap korban di hari itu.

img

Tersangka, BR seorang supir pencabul anak di bawah umur yang tak lain warga di jirannya sendiri, Desa Andang Kecamatan Haruyan, HST/Foto Humas Polres HST for bakabar.com

Aksi tersebut kemudian diketahui dan dibongkar saksi mata kejadian itu. Saksi itu kemudian menghubungi saudara korban, AR (24).

“AR ini mendapat telepon dari si saksi pada 3 September 2019 siang. Saksi mengatakan bahwa saudaranya, NH telah dicabuli oleh BR yang rumahnya berseberangan dengan korban,” kata Husaini.

Perlakuan bejat itu sempat tak dipercaya orangtua korban. Sebab sang anak tak mengaku pernah dicabuli atau dilecehkan seperti yang diceritakan saksi.

Malam hari itu, si saksi pun menjemput orangtua serta anaknya yang menjadi korban untuk diajak ke Banjarmasin.

“Sesampai di Banjarmasin inilah korban mau menceritakan semua yang terjadi terhadap dirinya kepada orangtuanya,” terang Husaini.

Polisi pun menjerat BR dengan Pasal 81 Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kapolres AKBP Sabana Atmojo mengucapkan terimakasih atas bantuan masyarakat sehingga BR dapat di tangkap dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Husaini.

Baca Juga: Dituntut 15 Tahun, Pencabul Anak Tiri di Teweh Minta Ampun

Baca Juga: Lakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Pria HST Ditangkap di Kaltim

Baca Juga: Bejat! Ayah di HST Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Reporter: HN LazuardiEditor: Muhammad Bulkini

Komentar
Banner
Banner