bakabar.com, BANJARMASIN – Wajah Muhammad Zaini Ilmi tertunduk pucat saat anggota Jatanras Polres Hulu Sungai Utara mulai membuka tas selempangan miliknya.
Bukan tanpa sebab warga Desa Pelanjungan Sari RT 002, Kecamatan Banjang itu tegang, pasalnya ia membawa dua buah sajam dalam tas warna cokelat itu.
Benar saja, saat polisi berpakaian preman membuka resleting tas keduanya, dua buah senjata tajam sepanjang 15 centimeter plus kumpang ditemukan dalam tas milik pria berambut gondrong itu. Akibatnya, pekerja serabutan itu digelandang ke Mapolres HSU.
Penangkapan terhadap Muhammad Zaini Ilmi itu sendiri terjadi di Jalan Jermani Husin Desa Kaludan Kecil, Kecamatan Banjang, Hulu Sungai Utara pada Sabtu, 28 September 2019 sekira pukul 17.30 Wita.
Kasat Reskrim Pores HSU Iptu Komarudin kepadabakabar.commenyebutkan, Muhammad Zaini Ilmi berdalih membawa sajam untuk mendapatkan petuahnya sekaligus untuk menjaga diri karena pekerjaannya yang terkadang sebagai penjaga keamanan proyek di kampung halamannya.
“Walau alasan membawa pisau tersebut hanya untuk menjaga diri, namun apa yang dilakukan pelaku Muhammad Zaini Ilmi ini tak dapat dibenarkan,” kata Iptu Komarudin, Minggu (29/09).
Ditegaskannya walau untuk alasan berjaga-jaga namun membawa sajam di muka umum itu tetap melanggar hukum. Tersangka bakal dikenakan pasal Undang-undang Darurat no 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.
“Pelaku saat ini ada di Polres HSU, kami masih kembangkan, apakah dia terlibat tindak pidana lainnya atau tidak. Kalau terlibat, maka tentu akan kami proses sidik (penyidikan),” pungkasnya.
Baca Juga: Polres Barut Ringkus 2 Pengedar 24 Paket Sabu di Gunung Timang
Baca Juga: Lagi Asik Nikmati Sabu,Residivis Narkoba Muara Teweh Ini Digerebek Polisi
Baca Juga: Korban: Lihan Jual Nama Ketua Partai, Artis hingga Bos Meikarta!
Baca Juga: Berkaca Kasus Lihan, Dewan Secepatnya Panggil OJK
Baca Juga: Awal Mula Pertemuan dengan Lihan Versi Korban
Baca Juga: Dibesuk Istri, Kesehatan Lihan Menurun
Baca Juga: Sosok Lihan, Bos Intan 'Putri Malu' yang Kembali Tertangkap
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Aprianoor