Nasional

Sidang Perdana, Oknum Pengasuh Cabul Ponpes Limpasu Didampingi 2 Istri

apahabar.com, BARABAI – Masih ingat kasus pencabulan sembilan santriwati oleh Ahmad Junaidi Mukti atau AJM? Terbaru,…

Featured-Image
AJM terdakwa kasus pencabulan 9 Santriwati di salah satu Ponpes di Kecamatan Limpasu digiring petugas Kejaksaan usai melakukan sidang perdana di Pengadilan Negri Kelas II Barabai, Kamis pagi. Foto-apahabar.com/Hawari

bakabar.com, BARABAI – Masih ingat kasus pencabulan sembilan santriwati oleh Ahmad Junaidi Mukti atau AJM?

Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Barabai menyidangkan kasus yang menjerat pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Limpasu, Hulu Sungai Tengah (HST) itu, Kamis (12/09) pagi.

Pantauan bakabar.com, AJM tidak sendiri. Pria 61 tahun itu didampingi dua istri dan dua anaknya yang menunggu di luar.

Selama di ruang sidang AJM juga didampingi oleh 3 Kuasa Hukum atau pengacaranya, Nazmaniah Imberani, Taufikurrahman dan Saidina Hamzah.

Diwawancarai media ini, istri terdakwa enggan memberikan komentarnya.

"Kami serahkan semuanya kepada kuasa hukum,” ucap salah seorang istri AJM yang enggan menyebutkan namanya.

Kurang 1 jam persidangan itu digelar di ruang sidang Kartika secara tertutup.

Dipimpin oleh Hakim Ketua, Ziyad, sidang perdana itu diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU), Bayu Teguh Setiawan.

Usai sidang itu, sesekali AJM tersenyum sembari berjalan keluar ruang sidang dengan digiring anggota Kejaksaan Negeri HST.

Pihak terdakwa menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU. Namun kuasa hukumnya optimistis memenangkan persidangan.

Kuasa hukum terdakwa juga mengatakan percaya bahwa kliennya itu benar-benar tidak melakukan seperti apa yang tertera pada surat dakawaan yang dibacakan JPU.

"Kami ingin membantu klien kami untuk mcncari kebenaran yang hakiki melalui penuturan saksi-saksi nantinya,” kata Nazmaniah usai persidangan saat itu.

Pada persidangan saat itu, korban maupun keluarga korban tidak satupun hadir. Oleh karena itu, persidangan terpaksa ditunda hingga Kamis 19 September nanti.

"Nanti akan kami dengar keterangan saksi yang dipanggil secara bertahap. Terlebih, saya mempenanyakan apa kapasitas orang yang melaporkan klien saya. Apakah dia keluarga dari korban atau siapa. itu masih tidak jelas,” tegas Nazmaniah.

Baca Juga: Sidang Perdana, Ortu Korban Pencabulan Limpasu HST Tak Dikabari?

Baca Juga: Aneh, Senpi Laras Panjang Penembak Polisi di Tala Bisa Diisi Bermacam Peluru

Baca Juga: Isyarat Kematian Khairullah, Begal Sapi Penembak Polisi Tala dan Permintaan Maaf Keluarga

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner