Tak Berkategori

Lama Buron, Pembobol Toko Ponsel di Barabai Akhirnya Diringkus Polisi

apahabar.com, BARABAI – Berakhir sudah pelarian TSN (31), pelaku pembobol sebuah toko ponsel di Jalan Ir….

Featured-Image
Foto-ilustrasi pencurian

bakabar.com, BARABAI – Berakhir sudah pelarian TSN (31), pelaku pembobol sebuah toko ponsel di Jalan Ir. PHM Noor Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Dari hasil membobol toko tersebut, TSN berhasil membawa lari 29 telepon genggam (gawai).

img

Pelaku serta barang bukti yang diamankan Polisi/Foto-Husaini for bakabar.com

Menurut Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo melalui Ps Paur Humas Polres, Bripka Husaini, TSN adalah warga asal Kalimantan Timur, Kota Balikpapan Jalan Jendral Sudirman No 12 RT 7 Kelurahan Damai, ini sudah menjadi DPO (Daftar pencarian orang) sejak Mei 2019 lalu.“Sejak laporan masuk dari pelapor, Jamiatul Aslami pada 17 Mei, Polisi langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (16/9).

Berdasarkan penyelidikan oleh anggota Jatanras Polres HST dibantu Resmob Balikpapan, kata Husaini, pihaknya mendapat laporan tentang penjualan gawai dengan harga murah tanpa kotak. Polisi pun lanjut menyelidiki, hingga akhirnya TSN ditangkap.

“TSN pada 13 September malam sekitar pukul 22.00 ditangkap dan dibawa ke HST. Sekarang ditahan di Mako Polres HST guna penyidikan,” terang Husaini.

Sebelumnya, berdasarkan penyidikan Polisi, TSN membobol toko ponsel di Jalan Ir. PHM Noor itu menggunakan gunting seng.

“Kejadian itu berkisar antara pukul 18.00-20.00 (Wita) pada Jumat 17 Mei lalu,” kata Husaini.

Diuraikan Husaini, sekitar pukul 20.30 Wita pada hari itu, pemilik ponsel ingin membuka tokonya. Alangkah terkejut, sang pemilik itu mendapati 9 gawai dan 27 kotak gawai yang ada di dalam etalse di tokonya telah raib.

“Saat pemiliknya membuka toko, keadaan dinding yang terbuat dari kalsibot sudah jebol,” kata Husaini.

Pemilik toko ini pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres HST sekitar pukul 21.00 Wita.

Atas kejadian itu, pemilik ponsel mengalami kerugian Rp33.230.000.

Adapun barang bukti yang didapat Polisi dari TSN yakni, sebuah gunting seng, 27 kotak gawai dengan berbagai macam merk dan 9 buah gawai dengan berbagai macam merk.

Atas perbuatan TSN, Polisi mengancamnya dengan tindak pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.

Baca Juga: Pembobol 11 Barak Mahasiswa di Palangka Raya Dihadiahi Timah Panas

Baca Juga: Polsek Banjarmasin Barat Bekuk Kawanan Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Reporter: HN LazuardiEditor: Muhammad Bulkini

Komentar
Banner
Banner