bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap dua pelaku yang salah satunya adalah oknum perangkat desa dan seorang petani asal Kalimantan Timur (Kaltim) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi.
“Saat kami tangkap salah seorang dari pelaku kedapatan membawa sabu-sabu dan ekstasi,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, Kamis (12/09) malam.
Dikatakannya, penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkoba itu terjadi di Jalan Lingkar Dalam RT 21 RW 02 Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (09/9) sekitar pukul 16.10 Wita.
Pelaku yang diketahui bernama Krismawan alias Kris (36) pekerjaan petani, dan Suriansyah alias Sur (37) pekerjaan Perangkat Desa, mereka berdua merupakan warga Jalan Soekano Hatta Km 4 Gang Usaha Tani Desa Loajanan Ullu Kecamatan Loajanan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kompol Wahyu mengatakan, dalam penyergapan itu polisi berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 4 paket besar dengan berat 109,96 gram dan ekstasi sebanyak 300 butir.
Wahyu yang memimpin langsung pengungkapan kasus narkoba itu juga mengatakan, untuk barang bukti narkoba berada di tangan Kris sedangkan pelaku Sur menurut keterangan Kris hanya diajak untuk menemani mengambil barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya kedua pelaku kemudian digelandang menuju Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku budak narkoba itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Baca Juga:Polisi Ringkus Mani yang Hendak Edarkan 11 Paket Sabu di Tala
Baca Juga:Polda Kalteng Ringkus Tiga Pengedar Ekstasi dan Sabu di Barito Utara
Reporter: Riyad Dafhi REditor: Aprianoor