Nasional

Banyak Hoaks yang Membuat Papua Memanas

apahabar.com, JAKARTA – Pemicu terus bergejolaknya Papua, karena sejumlah berita bohong atau hoaks. Bahkan berita-berita itu…

Featured-Image
Aksi pemuda Papua tuntut referendum. Foto-Merdeka.com

bakabar.com, JAKARTA - Pemicu terus bergejolaknya Papua, karena sejumlah berita bohong atau hoaks. Bahkan berita-berita itu muncul dari luar negeri.

Untuk mengantisipasi agar masyarakat tak termakan hoaks, pemerintah membatasi akses internet agar berita tersebut tidak membuat kondisi Papua semakin runyam.

Beredar foto sebuah masjid terbakar di WhatsApp group. Polisi memastikan foto yang menyebut sebuah masjid dibakar massa di Papua itu hoaks.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani meluruskan, foto masjid terbakar itu adalah Masjid Agung di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

“Ternyata yang terbakar itu Masjid Agung dalam kompleks perkantoran Pemkab Luwu di Kecamatan Belopa, Sulsel dan kejadiannya sekitar 7 bulan lalu atau pada awal Januari 2019. Jadi itu hoaks,” kata Dicky Sondan.

Beredar kabar mahasiswa meninggal akibat dipukul anggota Polri danTNI. Kepolisian pun langsung membantah kabar tersebut. Melalui akun Instagram @divisihumaspolri, polisi memastikan foto mayat yang beredar adalah korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Trikora Jayapura Utara.

“Beredarnya informasi tentang adanya seorang mahasiswa Papua diSurabayayang meninggal dunia akibat dipukul oleh aparat TNI-Polri adalah HOAX atau TIDAK BENAR”.

Foto tersebut adalah foto korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal di TKP laka lantas, di Jalan Trikora tepatnya di depan TK Paut DOK V Atas Distrik Jayapura Utara, Selasa (19/2) pukul 07.30 WIT.

Penyebar berita HOAX akan dijerat dengan Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Saring sebelum Sharing dan bijaklah dalam menggunakan media,” tulis akun @divisihumaspolri.

Polisi mengantongi 11 bukti percakapan tersangka ujaran kebencian, Tri Susanti, untuk menggalang massa untuk berdemonstrasi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 17 Agustus 2019. Susi adalah koordinator lapangan (korlap) dalam aksi tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan 11 bukti percakapan ini menguatkan penetapan Susi sebagai tersangka. Sebab, ada 11 bukti percakapan Susi yang mengandung unsur penyebaran hoaks yang membuat massa berkumpul di Jalan Kalasan, Surabaya.

Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dan sebuah video Youtube. Salah satunya video tiang bendera yang dipatah-patahkan.

“Bahwa tiang bendera itu dipatah-patahkan dan dirob.. ah mau ngomong robek dimasukkin ke selokan, maksudnya mau ngomong bendera itu dipatahkan dan dimasukkin ke selokan. Cuman mau ngomong itu,” ujar Sahid, kuasa hukum Tri Susanti, sambil menirukan Tri Susanti.

Sahid menyatakan, pada pemeriksaan pertama polisi sudah menyita HP kliennya. Sebab, dalam HP tersebut ada gambar yang dianggap sebagai bagian dari barang bukti.

“Dalam HP itu, ada foto dengan caption dengan tulisan urgent…urgent, segera berkumpul. Mbak Susi dikirimi foto ada penambahan pasukan (orang) memasuki asrama, kenapa yang ngirim foto enggak ditanya,” kata dia.

Baca Juga: Eks Prajurit TNI Penembak Polisi di Tala Masih Buron

Baca Juga: Memanas, Ketua DPRD Kalsel Tak Mau Disuruh Duduk Pedemo

Sumber: Merdeka.com
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner