Tak Berkategori

Pantau Titik Api Melalui Mobilisasi Pasukan di Kecamatan  

apahabar.com, KANDANGAN – Badan Penanggulangan Bencana Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten HSS mendeteksi rawan titip api. Bulan…

Featured-Image
Giat pemadaman kebakaran lahan di Kecamatan Daha Selatan. Foto-Istimewa

bakabar.com, KANDANGAN – Badan Penanggulangan Bencana Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten HSS mendeteksirawan titip api. Bulan Juli tercatat ada 61 titik api, sedangkan Agustus sampai hari ini tercatat ada 37 titik api. Namun masih ada juga yang tidak terpantau.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten HSS Drs Efran M.AP.

Baca Juga: DPRD Batola Cegah Karhutla Lewat Perda Terakhir

Menurut Efran mengenai persoalan yang sering dihadapi saat musim kemarau, yaitu Karhutla, Pemerintah Kabupaten HSS sudah menetapkan status siaga darurat selama 5 bulan, terhitung mulai 1 Juli hingga 31 November 2019.

Disampaikan Efran, dari hasil pantauan pihak terkait ada 7 kecamatan yang rawan titik api di HSS.

Tujuh kecamatan yang rawan titik api tersebut meliputi tiga Daha,yakni Kecamatan Daha Selatan, Daha Utara dan Daha Barat, selanjutnya Kecamatan Kalumpang, Kecamatan Kandangan, Angkinang, dan Telaga Langsat.

Dijelaskan dia, penanganan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama dengan masyarakat, untuk itu telah dilakukan koordinasi dengan semua pihak untuk melakukan pencegahan.

Upaya tersebut, antara lain dilakukan mobilisasi pasukan pencegahan Karhutla yang diterjunkan ke kecamatan-kecamatan yang rawan Karhutla.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad saat rapat koordinasi bulan Agustus belum lama tadi, menyampaikan bahwa Presiden RI mengarahkan 4 hal mengenai pengendalian Karhutla pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Karhutla Tahun 2019, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Pertama yaitu dengan mencegah Karhutla melalui patroli dan deteksi dini. Kedua, Memadamkan api sesegera mungkin. Ketiga, Memanfaatkan teknologi untuk mencegah Karhutla.

Keempat, Mengarahkan agar jajaran Pemerintah Daerah, mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa, memiliki struktur yang benar-benar lengkap dan setiap desa minimal punya pemadam kebakaran yang sederhana.

Baca Juga: BKSDA Was-was Karhutla Ancam Flora dan Fauna di Kalsel!

Reporter: Simah
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner