Kalteng

15 Kasus dengan 6 Tersangka Karhutla Kalteng

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Satuan tugas (satgas) Kebakaran hutan dan lahan (Karutla) Kalteng sejak awal 2019…

Featured-Image
Pemadaman karhutla. Foto-REQnews.com

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Satuan tugas (satgas) Kebakaran hutan dan lahan (Karutla) Kalteng sejak awal 2019 sudah menangani 15 kasus dengan 6 orang sebagai tersangka.

“Dari sebanyak 15 kasus itu 10 masuk tahap lidik, empat kasus tahap sidik, dan satu kasus lagi tahap satu masuk tahap dua,” kataDansatgas Karhutla Kalteng Kolonel Arm. Saiful Rizal di Palangka Raya, Senin.

Seluruh kasus yang ditangani satgas karhutla itu dilakukan oleh perseorangan dan belum ada kasus karhutla yang dilakukan korporasi,” kata dia.

Luas lahan yang terbakar pada 15 kasus itu mencapai 75,36 hektare.Yakni di Kota Palangka Raya seluas 2,82 hektare, Kabupaten Pulang Pisau 51 hektare, Kabupaten Katingan satu hektare, Kabupaten Kotawaringin Timur 20,48 hektare dan Kabupaten Kotawaringin Barat 0,06 hektare.

Pria yang juga Danrem 102 Panju Panjung itu mengatakan kendala yang dihadapi dalam upaya penanganan Karhutla di Kalteng itu antara lain belum maksimalnya sarana monitoring yang mampu memantau wilayah secara luas serta sarana komunikasi yang masih terbatas.

Selain itu, kurangnya sarana transportasi darat dan air untuk menjangkau wilayah rawan karhutla untuk melaksanakan “groundcheck hotspot“.

Kemudian juga kurangnya keterlibatan masyarakat dalam membantu penanganan karhutla di wilayah rawan di seluruh Kalimantan Tengah.

Selanjutnya, kata dia, sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar belum tepat sasaran karena banyaknya masyarakat di wilayah rawan yang belum terjangkau.

Pihaknya pun mengajak seluruh elemen masyarakat turut aktif dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang bisa berakibat pada timbulnya kabut asap itu.

Baca Juga: Kepala BNPB: Karhutla di Kalteng Unik, Terjadi Dekat Pemukiman

Baca Juga: KLHK Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Baca Juga: Siaga Darurat Pencegahan Karhutla, Paman Birin: Laporkan dan Padamkan!

Sumber: Antara
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner