bakabar.com, PELAIHARI – Dugaan penyelewengan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tahun 2017-2020 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Tala) resmi menahan Sekretaris KNPI berinisial PT, sejak Jumat kemarin. Penahanan mengacu fakta yang bergulir dalam persidangan.
"Dari pengembangan tersangka lainnya yakni ketua dan bendahara KNPI mengarah ke saudara tersangka baru,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Abdul Rahman, kepada bakabar.com, Sabtu.
Diduga dana tersebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhannya pribadi. “Dari fakta dipersidangkan bahwa tersangka PT telah membantu mengubah pertanggungjawaban dana hibah,” ujar Abdul.
Penahanan PT, kata Abdul Rahman, setelah memperoleh bukti yang cukup. Abdul juga tak menampik kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.
PT diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 dan/atau pasal 3 jo 18 dan/atau pasal 9 UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No 20/2001 perubahan atas UU RI No 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sebelumnya, dana hibah bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Tanah Laut tahun anggaran 2017-2020 sebesar Rp1,2 miliar.
Saat kasus ini dikembangkan, audit BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp. 339.599.500.
Baca Juga:Briptu Saefudin, Ajudan Bupati Barito Utara Kena Tusuk di Pesta Pernikahan
Baca Juga:Pengedar Dibekuk, 24 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Reporter: Ahc14
Editor: Fariz Fadhillah