bakabar.com, BANJARMASIN – Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara berhasil mengamankan Husni (55), warga Jalan Negara Dipa RT 13 Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara yang kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan menggunakan Truk Mitsubishi kuning DA 1364 FA.
Husni, pemilik sekaligus sopir truk menggunakan tangki ‘siluman’ atau tangki modifikasi untuk menampung 200 liter BBM subsidi jenis bio solar yang rencananya untuk dijual kembali.
Baca Juga: Antisipasi Kemarau, Tiga Armada Tangki Siaga di Balangan
“Pelaku berhasil kita bekuk saat melintas di Jalan Raya Amuntai-Tanjung Desa Pamintangan, Amuntai Utara Senin (22/7), malam sekira pukul 21.00,” ungkap Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Komarudin dalam keterangan tertulisnya.
Modusnya, pembelian solar bersubsidi ini dilakukan di SPBU Sei Buluh Hulu Sungai Tengah.
Untuk mengelabui petugas, 130 liter solar disimpan pada bagian tangki modifikasi, semetara 70 liter lainnya dimasukkan ke dalam tangki standar yang berada dibawah bak truk.
“Setelah selesai antre solar di SPBU Sei Buluh, solar tersebut rencananya akan dibawa ke rumah pelaku di daerah Amuntai Tengah,” tandasnya.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, disita barang bukti sebanyak 200 liter bio solar subsidi, satu unit truk yang digunakan untuk angkut bio solar dan tangki modifikasi yang terbuat dari besi plat.
“Kita akan selidiki terus peredaran BBM ilegal ini. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 53 huruf b dan d dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan atau 480 KUHP. Ancaman 6 tahun penjara,” pungkas Iptu Komarudin.
Baca Juga: Kejari Ungkap Dugaan Korupsi KONI Banjarbaru Rp6,7 M
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah