Polisi membekuk 2 residivis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tabalong.
Polisi membekuk seorang emak-emak berinisial YS (36) lantaran kedapatan menyimpan 27 paket sabu seberat 15,24 gram.
Seorang pria asal Desa Manunggal Lama, Kecamatan Sungai Durian berinisial JP dibekuk polisi lantaran membawa senjata tajam jenis belati di Pasar Limbur Raya
Lima orang remaja yang menjadi pembegal akhirnya harus berurusan denga hukum setelah membegal dan merampas motor seorang buruh lepas di Cibitung.
Polsek Angsana membekuk terduga pengedar sabu bernama Muh Amri (32) warga Desa Arusu, Malangke Barat, Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).
apahabar.com, BANJARMASIN – Dalam rangka Operasi Antik Intan 2019, Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil membekuk seorang pria…
apahabar.com, PARINGIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan menangkap perempuan berinisial MH. Warga Desa Sungai…
apahabar.com, BANJARMASIN – Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara berhasil mengamankan Husni (55), warga Jalan Negara Dipa…
apahabar.com, BANJARMASIN – Jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap empat pengedar sabu dan ekstasi di Kota…
apahabar.com, BANJARMASIN – Dalam sepekan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel membekuk 29 terduga pengedar. Operasi pemberantasan…
apahabar.com, JAKARTA – Polisi berhasil membekuk empat tersangka pelaku pencetakan uang palsu. Selain mencetak, para pelaku…