bakabar.com, TANJUNG - Polisi membekuk 2 residivis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tabalong.
Keduanya masing-masing berinisial MA (31) warga Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus. Dan JR (37) warga Desa Burum, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong.
Mereka ditangkap di hari yang sama, namun dengan tempat berbeda.
"JR diamankan di Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak. Sedangkan MA ditangkap di Desa Manduin, Muara Harus pada Senin kemarin," ucap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Kamis (13/7).
Ia mengatakan kedua pelaku ditangkap lantaran diduga mencuri sepeda motor di Desa Kasiau, Murung Pudak, pada 28 Mei 2023.
Berdasarkan keterangan korban berinisial SG (35), pada saat itu dirinya pergi memancing ke sebuah danau di Desa Kasiau menggunakan sepeda motor.
Korban kemudian memarkir sepeda motor matik warna hitam sekitar 100 meter dari tepi danau.
"Saat mau pulang pada siang harinya, korban tidak mendapati motornya, dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan mantan narapidana.
Kepada aparat kepolisian, keduanya mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian di Tabalong.
"Dari keduanya disita barang bukti berupa 1 sepeda motor matik warna hitam beserta STNK," pungkasnya.