bakabar.com, KOTABARU - Seorang pria asal Desa Manunggal Lama, Kecamatan Sungai Durian berinisial JP (46) dibekuk polisi lantaran membawa senjata tajam jenis belati di Pasar Limbur Raya Kotabaru, Senin (1/5) sekira pukul 15.00 Wita.
Berdasarkan informasi dihimpun bakabar.com, pelaku kini berdomisili di Jalan Titian Beringin, Desa Rampa, Pulau Laut Utara.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku berhasil diringkus berkat laporan masyarakat. Terlebih pelaku kerap membuat onar.
"Dari laporan itu, anggota Polsek Pulau Laut Utara langsung terjun ke lokasi dan mengamankan pelaku yang kebetulan membawa belati di pinggangnya," kata Jalil kepada bakabar.com, Selasa (2/5) siang.
Pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Pulau Laut Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.