bakabar.com, JAKARTA – Pertamina resmi menandatangani perjanjian Participating Interest (PI) 10 persen WK Mahakam dengan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM), perusahaan perseroan daerah yang ditunjuk oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur, di Kantor Pusat Pertamina, Rabu (17/7).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) Ari Nugroho Wibisono dan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) Eko Agus Sardjono disaksikan oleh Direktur Hulu Pertamina Dharmawan H. Samsu, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Bambang Manumayoso, serta jajaran pemerintah Kalimantan Timur.
Baca Juga: Kekeringan di NTB tak Pengaruhi Serapan Pupuk Bersubsidi
Sebelumnya PHM merupakan pemegang 100% PI di WK Mahakam. Pengalihan 10% PI kepada Pemerintah Kalimantan Timur merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
“Perjanjian ini merupakan buah gagasan pemerintah untuk bersama-sama mendorong upaya kesejahteraan baik nasional maupun daerah,” ujar Direktur Hulu Pertamina Dharmawan H. Samsu, dikutip bakabar.com dari laman resmi Pertamina, Kamis.
Hal senada disampaikan Direktur PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) Ari Nugroho Wibisono. Ia berharap kolaborasi ini dapat berjalan lancar dan menjadi awal yang baik bagi semua pihak, termasuk masyarakat Kalimantan Timur.
Baca Juga: Tanggapi Pajak Ekonomi Digital, AFPI Berharap Ada Tarif Khusus
Sebelumnya, PHM secara resmi menawarkan 10% PI di WK Mahakam kepada PT MMPKT. Dari penawaran tersebut, pada 15 Maret 2018 PT MMPKT secara resmi menyatakan minat dan kesangggupannya.
Pada 19 September 2018, kedua pihak menandangani Pokok-Pokok Kesepakatan (Head of Agreement/HOA) Rencana Pengalihan 10% PI WK Mahakam bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda yang menjadi dasar bagi terbentuknya perjanjian pengalihan PI 10% ini.
Pengalihan 10% PI disebutkan tidak memengaruhi kedudukan PT PHM selaku operator bagi seluruh kegiatan operasi migas pada WK Mahakam.
Baca Juga: Tenang, Stok Beras Kalsel Aman Sampai 2020
Sejak tanggal efektif pengalihan 10% PI ini, PT PHM akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban PT MMPKM di WK Mahakam yang wajib dikembalikan dalam jumlah yang setara (tanpa dikenakan bunga) yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagiannya.
Selama berlakunya KBH Mahakam, PT MMPKM tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10% ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam PT MMPKM.
PT PHM memandang bahwa pengalihan 10% PI ini akan semakin mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di WK Mahakam.
Baca Juga: Bisa Cegah Korupsi, Genbi Kalsel Ajak Pengusaha Gerakkan Pembayaran Nontunai
PT PHM dan PT MMPKM pun akan berkolaborasi dalam berbagai proses penerbitan/perpanjangan perizinan ke Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan keberhasilan operasi migas di WK Mahakam ini.
PT PHM percaya bahwa pengalihan 10% PI kepada PT MMPKM ini dapat memberikan nilai tambah dan manfaat keberadaan operasi migas di WK Mahakam yang lebih besar kepada seluruh pemangku kepentingan terutama masyarakat maupun pemerintah daerah Kaltim.
Editor: Fariz Fadhillah