bakabar.com, BANJARMASIN – Hamidin alias Didin (31), warga Jalan Ampera Gang 20RT 14, KelurahanTelaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, terpaksa berurusan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Karena, dia pemilik kios sembako nyambi jualan narkotika jenis sabu. Pria tamatan Strata 1 (S1)itu berhasil diamankan polisi yang melakukan penyamaran.
Didin ditangkap saat hendak menjual sabu tepat di depan kios miliknya. Pria kelahiran Kuala Lupak 31 tahun silam itu menyerahkan 1paket sabu dengan berat kotor 3,16 gram kepada polisi.
Baca Juga: Sehari, 10 Budak Sabu Bertekut Lutut di Banjarbaru
“Benar, atas nama Hamidin alias Didin. Ditangkap saat akan edarkan 1 paket sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli di depan rumahnya, Jalan Ampera Gang 20, Telaga Biru,” ucap Kabag Bin Opsnal Ditres Narkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro saat dikonformasi bakabar.com.
Sigit menceritakan, kronologis penangkapan berawal dari adanya laporan warga yang resah akan tingginya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat. Mendapatkan informasi itu, aparat pun melakukan penyelidikan.
“Mendapat informasi tersebut, pihak Unit I yang dipimpin Kasubdit 1, Kompol Ugeng Sudia Permana langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap peredaran gelap narkotika itu,” sebut Sigit.
Didin akhirnya dibekuk pada Rabu, 10 Juli 2019 sekira pukul 21.30 Wita tepat di depan kios atau rumahnya. Saat itu ia menyerahkan 1 paket besar sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
“Tersangka berhasil kami amankan saat berada di rumah. Barang bukti juga berhasil kami amankan dan langsung kami gelandang ke Mapolda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Sigit.
Baca Juga: Warga Tabalong Jadi Gembong Curanmor di Banjarbaru
Hasil penyidikan sementara, Didin dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal enam tahun dan maximal 20 tahun.
Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Aprianoor