bakabar.com, BANJARMASIN – Pengungkapan kasus narkotika yang melilit seorang sarjana (S1) atas nama Hamidi alias Didin di rumahnya pada Rabu (10/7) malam lalu ternyata turut menyeret satu rekannya. Pelaku kedua tersebut atas nama Ahmad Fitri (25) alias Fitri warga Jalan Padat KaryaRT 03, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Ahmad Fitri ditangkap karena kedapatan akan melakukan transaksi Sabu dengan tersangka Hamidin. Barang bukti sabu yang disita anggota Subdit I Ditres Narkoba Polda Kalsel berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 buah gunting dan 2 unit telepon genggam.
“Benar mas, saat penangkapan tersangka Hamidi alias Didin. Anggota juga berhasil meringkus Ahmad Fitri di depan kios atau rumah Hamidi pada malam itu juga,” ungkap Kasubdit 1 Ditres Narkoba, Kompol Ugeng Sudia Permana kepada bakabar.com, Minggu (14/7/2019).
Menurut Ugeng, tersangka Ahmad Fitri ditengarai sebagai bagian dari peredaran gelap narkotika milik Hamidi. Ia berada di lokasi saat penggerebekan yang dipimpinnya itu. “Ia akan melakukan transaksi narkoba sebelum akhirnya kita amankan,” ucapnya.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terutama dari mana tersangka mendapatkan barang itu termasuk ada tidaknya keterlibatan jaringan yang lebih besar. Sebab TO kami adalah bandarnya," ucap Ugeng lagi.
Ugeng menjelaskan, belum bisa memberikan keterangan banyak tentang motif dan modus kedua tersangka dalam peredaran sabu-sabu tersebut. "Tersangka sudah kami tahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," terangnya.
Baca Juga: Kompak Jualan Sabu, Ateng dan Iyah Digelandang ke Polda Kalsel
Baca Juga: Edarkan Sabu, Lulusan Sarjana Ini Dibekuk Polisi
Baca Juga: Sehari, 10 Budak Sabu Bertekut Lutut di Banjarbaru
Baca Juga: Warga Tabalong Jadi Gembong Curanmor di Banjarbaru
Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Aprianoor