Tak Berkategori

TO Pengedar Sabu Ditangkap Bersama Sejumlah Barang Bukti

apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota Dit Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial HM alias…

Featured-Image
HM alias Husni, TO sabu dan barang bukti yang telah diamankan kepolisian. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Dit Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial HM alias Husni (36) lantaran dianggap sebagai pengedar narkoba jenis sabu yang berada di wilayah Kabupaten Banjar, Kalsel.

Karyawan swasta itu dibekuk di rumahnya Jalan Pematang Panjang KM 4 RT 002, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Senin (17/6) sekira pukul 19.30 Wita karena menyimpan sabu.

Baca Juga: Jambret Emak-Emak, Pemuda Kelayan Diringkus Warga

“Kami masih menyelidiki dari mana barang haram tersebut berasal. Polda Kalsel berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika dari tanah Banua,” kata Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro saat dikonfirmasi bakabar.com, Jumat (21/6).

Keberadaan Husni rupanya sudah lama diburu karena dianggap menjadi pengedar sabu di kawasan Gambut. Pria 36 tahun itu menjadi salah satu pengedar narkoba yang menjadi target operasi (TO) Ditresnarkoba Polda Kalsel.

“RS ditangkap di rumahnya di Jalan Pematang Panjang KM 4 RT 002, Kelurahan Gambut dengan barang bukti yang diamankan petugas berupa sebuah dompet kecil warna hijau yang berisikan 3 paket sabu dan satu dompet warna merah muda yang berisikan 7 paket sabu yang ditemukan di dalam lemari pakaian yang ada di kamar rumah dengan total 10 paket sabu seberat 41,68 gram,” bebernya.

Selain itu, petugas juga mendapatkan satu buah sendok takar sabu-sabu yang terbuat dari potongan sedotan lipat warna putih, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu bendel plastik klip ukuran sedang, serta empat buah pipet yang masih ada sisa sabu.

Saat ini, Husni berikut barang bukti kini sudah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ia diancam dengan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Genderang perang terhadap peredaran narkoba dan obat obatan terlarang lainya yang dikampanyekan oleh Polda Kalimantan Selatan akan benar benar diwujudkan dengan membongkar jaringan narkoba hingga ke akar akarnya,” tandas Sigit.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Sambungan Air Bersih di Banjar, Jaksa Tetapkan 5 Tersangka

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner