Tak Berkategori

Polisi Sempat Salah Tangkap Terduga Pengancam Bunuh Jokowi

apahabar.com, JAKARTA – Polisi akhirnya menangkap terduga pelaku yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo, dan Menteri…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA – Polisi akhirnya menangkap terduga pelaku yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Sebelumnya diketahui, seorang pemuda bernama Teuku Yazhid ditangkap dalam kasus ini. Namun ternyata ia bukanlah pelaku sebenarnya.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung membenarkan pihaknya sempat salah tangkap.

“Iya betul [yang sebelumnya salah tangkap],” kata Sapta saat dikonfirmasi, Senin (10/6), dikutip bakabar.com dari CNN Indonesia.

Adapun pria yang baru ditangkap itu bernama Muhammad Fachri. Ia diduga merupakan pria berserban hijau yang melakukan pengancaman. Fachri ditangkap pada 1 Juni lalu di Sulawesi Tengah.

“Iya benar [sudah ditangkap],” ucap Sapta.

Sebelumnya, seorang relawan Joko Widodo (Jokowi), C Suhadi melaporkan seorang pria yang diduga mengancam Jokowi dan Wiranto ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5).

Suhadi yang juga Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) mengatakan laporan itu buat setelah melihat sebuah video berisi ancaman yang dilakukan oleh seorang pria dari grup WhatsApp.

Dalam video tersebut, kata dia, menampilkan seorang pria berserban yang mengucapkan pernyataan bernada pengancaman.

“Rezim biadab, hei Jokowi ketemu kau sama saya, saya bunuh kau. Jokowi dan antek-anteknya Wiranto kau jahanam, bangsat kau, penghiatan kau,” demikian umpatan pria dalam video itu yang dilaporkan Suhadi.

Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum. Suhadi menyampaikan dirinya melaporkan pria yang melakukan pengancaman tersebut dengan pasal makar.

“Saya melaporkan berkaitan makar karena itu ada kata-kata bunuh Presiden, ada beberpa pasal juga saya laporkan,” ujarnya.

Dari tanda terima laporan, terlapor dalam kasus tersebut masih dalam lidik. Sedangkan untuk pasal yang dilaporkan adalah Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP tentang makar.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan 81 Orang Terkait Bentrok di Buton

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner