Tak Berkategori

Dikenal Licin, Bandar Narkoba di Muara Teweh Akhirnya Diringkus Polisi

apahabar.com, MUARA TEWEH – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah meringkus…

Featured-Image
Achmad Rudianoor (39) alias Rudi Speed, warga Jalan Giri Raya RT 15 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, yang berhasil diringkus anggota Satresnarkoba Polres Barut menunjukkan narkotika jenis sabu seberat 0,98 gram bruto dan barang bukti lainnya. Foto–Dok Satresnarkoba Polres Barut.

bakabar.com, MUARA TEWEH - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah meringkus Achmad Rudianoor (39) alias Rudi Speed, warga Jalan Giri Raya RT 15 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barut.

Bandar narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini terkenal licin dan tergolong salah satu bandar di Muara Teweh itu, selalu lolos dari sergapan petugas sebelum akhirnya berhasil diringkus dalam penggerebekkan di rumahnya pada Minggu, (23/6/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan bandar narkoba itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Barut Iptu Adhy Heriyanto yang baru dilantik 4 hari lalu atau tepatnya 20 Juni 2019 lalu. Rudi Speed berhasil ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat dan petugas melakukan penyelidikan, kemudian langsung melakukan penggerebekkan di rumahnya.

Saat diamankan dari mantan motoris speed boat itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu 0,98 gram bruto, uang tunai Rp 1.650.00, alat isap sabu lengkap dengan pipet kaca, 1 pak plastik klip, sebuah potongan sedotan warna hitam, timbangan digital warna hitam, sebuah korek api mancis, satu botol alkohol 95% dan handphone merek nokia tipe 1005.

Baca Juga: Peredaran Narkoba di Kalteng Terbesar Kelima di Indonesia

Kasat Narkoba Polres Barut, Iptu Adhy Heriyanto dalam siaran persnya yang diterima bakabar.com, Senin (24/6/2019) mengatakan, pihaknya sering mendapatkan laporan dari masyarakat jika pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang sedang berada di rumahnya," katanya.

Menurut Iptu Adhy, semula pihaknya mengetok pintu rumahnya dan dibuka oleh pelaku. Mengetahui petugas yang datang pelaku kembali mengunci rumahnya, kemudian petugas melakukan pendobrakan pintu.

"Pelaku sempat lari ke arah dapur dan membuang sesuatu di belakang rumahnya. Dengan disaksikan oleh warga kami menemukan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip dan disimpan dalam kaleng kecil bekas merek pagoda yang dibuang pelaku di belakang rumahnya," ujar Iptu Adhy.

Disebutkannya, ketika dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku ditemukan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Kemudian pelaku dan barang bukti yang ditemukan seterusnya diamankan ke Polres Barut untuk proses sidik lanjut.

"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, padanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Baca Juga: 64,82 Gram Sabu Gagal Edar di Muara Teweh, Polres Barut Berhasil Amankan Tiga Orang Tersangka

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner