Kalteng

Dewan Kalteng Belum Tuntaskan Raperda Inisiatif Perlindungan Adat Dayak

apahabar.com, PALANGKARAYA – Sudah tujuh tahun ini proses pembahasan mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengakuan dan…

Featured-Image
Tari mandau kalteng. Foto-net

bakabar.com, PALANGKARAYA – Sudah tujuh tahun ini proses pembahasan mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng) belum juga tuntas. Sementara, masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2014-2019 tinggal tiga bulan lagi berakhir.

Hal ini disayangkan Ketua Komisi A DPRD Kalteng, Y Freddy Ering. Ia pun berharap pembahasan rancangan peraturan daerah inisiatif tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat Dayak, dapat dituntaskan sebelum masa jabatan anggota dewan provinsi.

Baca Juga: Selama 2019, Kalteng Gelar 167 Kegiatan Wisata dan Budaya

Menuntaskan raperda inisiatif perlindungan Adat Dayak tersebut, kata Freddy sangat penting dan mendesak karena proses pembahasannya sudah dilakukan sejak tujuh tahun silam.

“Jadi, saya berharap dengan waktu yang tersisa kurang dari tiga bulan, pimpinan dan anggota DPRD Kalteng periode 2014-2019 bisa menyelesaikan raperda inisiatif tersebut,” ucapnya seperti dilansir Antara, Senin (10/06/2019).

Selain karena pembahasannya sudah cukup lama, Freddy menganggap keberadaan raperda inisiatif perlindungan Adat Dayak tersebut juga sangat penting dan strategis bagi eksistensi Suku Dayak di Kalteng. Terutama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah, regional maupun nasional.

Baca Juga: Hilang Selama Sepekan, Warga Palangka Raya Ini Ditemukan Masih Hidup di Gunung Muro

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas itu mengatakan, raperda inisiatif tersebut juga mampu mengantisipasi tergerusnya Suku Dayak di era globalisasi dan pesatnya kemajuan teknologi.

“Tak kalah penting, raperda itu mampu menghadapi dan mengantisipasi jika beberapa wilayah di Kalteng ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” terangnya.

Hal itu lah yang mendasari pria yang menjabat Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalteng itu, mengharapkan pimpinan dan DPRD Kalteng periode 2014-2019 segera membahas dan menetapkan raperda perlindungan Adat Dayak menjadi peraturan daerah.

Baca Juga: Siap-siap, Pemprov Kalteng Mulai Susun Rencana Penerimaan CPNS 2019

“Kalau sudah ditetapkan sebagai perda, tentunya akan menjadi pedoman dan landasan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat Dayak,” pungkas Freddy.

Sumber: Antara
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner