DPRD Kalsel

Pansus III DPRD Kalsel Finalisasi Raperda Pembiayaan Tahun Jamak

Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan RAPERDA tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak.

Featured-Image
Ketua Pansus III, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah pimpin rapat. Foto: Humas

bakabar.com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan Raperda tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak dalam rapat finalisasi yang digelar bersama mitra kerja, Rabu pagi (19/11/25).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus III, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, dihadiri oleh anggota pansus serta perwakilan dari Biro Hukum, Bappeda, Dinas PUPR, BPKAD, dan Biro Administratif Pembangunan Provinsi Kalsel.

Dalam pembahasan, Pansus III secara cermat meneliti kembali seluruh ketentuan dalam draf RAPERDA. Mereka memastikan aturan pembiayaan lintas tahun harus kuat, tegas, dan dapat diterapkan secara efektif untuk mendukung proyek pembangunan jangka panjang di Kalimantan Selatan. Pembahasan mencakup mekanisme penganggaran, kriteria penetapan program tahun jamak, hingga aspek pengawasan dan akuntabilitas.

Biro Hukum mendorong percepatan penyelesaian RAPERDA mengingat urgensi legalitas bagi program pembangunan.
“Perda ini harus segera difinalisasi agar tidak menghambat penyusunan maupun pelaksanaan program pembangunan tahun jamak,” tegasnya.

Biro Administratif Pembangunan menambahkan pentingnya penguatan tata kelola administrasi dalam pelaksanaan proyek multiyears.
“Diperlukan pengendalian administrasi yang lebih tertib, khususnya terkait pengelolaan dokumen, monitoring, dan evaluasi kegiatan,” ujarnya.

Bappeda pun menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan penyelesaian RAPERDA tersebut. Mereka menilai pedoman pembiayaan tahun jamak sangat strategis untuk memastikan pembangunan berjalan terarah dan konsisten.
“Kami berharap RAPERDA ini dapat segera dibawa ke paripurna guna memperlancar pembangunan di Kalimantan Selatan,” tegas perwakilan Bappeda.

Ketua Pansus III, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menekankan pentingnya perda ini sebagai payung hukum bagi proyek jangka panjang yang tidak bisa dituntaskan dalam satu tahun anggaran.
“Dengan pedoman ini, pembangunan dapat lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Setelah pembahasan intensif, Pansus III menyatakan substansi utama RAPERDA telah mencapai kesepahaman bersama. Tahap selanjutnya adalah penyempurnaan redaksional sebelum disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna penetapan.

Editor


Komentar
Banner
Banner