DPRD Kalsel

Pansus II DPRD Kalsel Perkuat Regulasi Perdagangan Daerah, Bahas Zonasi Gudang hingga Penertiban Perdagangan Ilegal

Pansus II kembali menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perdagangan.

Featured-Image
Pansus II kembali menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perdagangan. Foto: Humaa

bakabar.com, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Pansus II kembali menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perdagangan pada Senin (1/12/2025) di Ruang Komisi II DPRD Kalsel.

Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari proses pendalaman materi yang telah dihimpun melalui berbagai kunjungan kerja sebelumnya. Ia menegaskan bahwa raperda ini disusun untuk memperkuat sistem perdagangan daerah agar lebih tangguh menghadapi berbagai kondisi ekstrem.

“Kami ingin Kalimantan Selatan tidak lagi mengalami situasi seperti tahun 2020 ketika banjir besar mengganggu distribusi di banyak titik,” ujarnya.

Salah satu fokus pembahasan adalah penataan zonasi pergudangan, yang dinilai penting untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok dan menekan disparitas harga antarwilayah, sehingga potensi inflasi di Kalsel dapat ditekan.

Selain itu, Pansus II turut membahas penertiban perdagangan ilegal, seperti peredaran pakaian bekas impor dan transaksi sawit yang tidak tercatat. Praktik-praktik tersebut dinilai dapat merugikan perekonomian daerah serta mengganggu ketertiban pasar.

Yani Helmi menjelaskan bahwa raperda ini bersifat lintas sektor karena mencakup urusan perdagangan, ketahanan pangan, kehutanan, perikanan, pertanian, perkebunan, UMKM, hingga koperasi. Karena itu, diperlukan kolaborasi banyak pihak dalam penyusunannya.

“Perda ini memang unik karena melibatkan banyak sektor dan menjadi satu-satunya di Indonesia,” tambahnya.

Raperda ini juga memuat penguatan digitalisasi perdagangan untuk menyesuaikan pengaturan transaksi daring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Dengan regulasi yang komprehensif tersebut, Pansus II berharap Raperda Penyelenggaraan Perdagangan dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat sistem perdagangan dan distribusi barang di Kalimantan Selatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner