Tak Berkategori

Polres HST Tahan dan Tetapkan Oknum Tokoh Agama Tersangka Pencabulan Santri di Limpasu

apahabar.com, BARABAI – Kasus pencabulan sejumlah santri oleh salah satu oknum tokoh agama dan juga seorang…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-net

bakabar.com, BARABAI – Kasus pencabulan sejumlah santri oleh salah satu oknum tokoh agama dan juga seorang pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Limpasu yang hampir sebulan lamanya kini sudah terungkap pelakunya.

Sebelumnya perkembangan kasus ini terus diproses Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Hingga keluarga korban terus mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

Dari informasi yang dihimpun bakabar.com dari Kepolisan Resort HST, tersangka berinisal AJM (61), pengasuh pondok pesantren sekaligus pimpinan ponpes itu sudah ditahan di Makopolres HST.

“Benar tersangka sudah ditahan dan berdasarkan hasil lidik pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencabulan. Tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukumya,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo melalui Humas Polres HST, Bripka Husaini, Kamis (30/05/2019).

Sebelumnya, pada 9 Mei 2019 Polres HST menerima laporan dari para korban ataupun saksi. Terlapor, AJM, seorang tokoh agama diduga melakukan pelecehan dan pencabulan anak di bawah umur yakni, santrinya sendiri.

Adapun hasil dari wawancara bakabar.com terhadap dua orang dewan pengajar yakni, LM (40) dan RZ (36) membenarkan hal itu.

Sementara Haji Uwah, yang juga sebagai pelapor dan saksi mengatakan sebanyak 4 santri yang menjadi korban dari oknum tokoh agama itu. Termasuk anaknya yang juga mondok di ponpes itu.

“Korban KA (12) asal Barabai, TA (8) asal Kaltim, SL (16) dari Awayan dan SR (19) asal Tamban. Hanya itu sementara yang berani melaporkan ke kita,” kata Uwah.

Lebih memperinci, Uwah menyebutkan kejadian itu mencuat setelah TA asal Kaltim yang tak memiliki orang tua dan hanya memiliki orang tua angkat itu melarikan diri bersama anak Uwah dari ponpes akibat kejahatan yang dilakukan oleh TA. Ia lari ke Kandangan, Kabupaten HSS tempat keluarga Uwah.

Dari situ, lanjut Uwah, TA langsung di bawa ke kediaman Uwah di Barabai. Melalui Uwah, TA pun akhirnya bersuara dan menceritakan sebab mengapa TA melarikan diri dari Ponpes itu.

Entah mengapa korban mau berkali-kali menerima perlakuan buruk oknum tokoh agama itu. Disebutkan Uwah berdasarkan cerita TA, rupanya ia diiming-imingi dengan uang dan ancaman dari oknum tokoh agama itu.

Dari situlah Uwah kemudian melaporkan kejadian itu. Benar saja, setelah 3 kali dipintai keterangan oleh Polisi dan melakukan hasil visum dan terbukti dugaan pencabulan.

Hingga berita ini diterbitkan, sebagian korban sudah pulang ke kediaman masing-masing. Kecuali TA yang tidak memiliki keluarga masih dirawat di rumah Uwah. “TA mengalami trauma atas kejadian itu,” kata Uwah.

Adapun pernyataan Uwah, sebelumnya oknum tokoh agama itu juga pernah berbuat hal yang sama di 2017.

Hal tersebut dibenarkan sorang tenaga pengajar di Ponpes tersebut yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menyatakan, memang sering menerima laporan anak didiknya terkait tindakan pencabulan itu.

“Kami menanggapi kasus itu dengan menceritakannya ke salah satu masyarakat Limpasu. Masyarakat tidak suka akan hal itu lalu dilaporkan ke Polsek setempat dan oleh Polsek diminta pertimbangan ke Dinas Sosial PPKB dan PPPA HST yang menangani masalah perlindungan anak. Namun hasilnya mengecewakan,” katanya, Kamis.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Sosial PPKB dan PPPA HST H Muhammad Yusuf menyatakan pihaknya memang telah menerima laporan kasus itu dan menaggapinya dengan mendatangi Ponpes tersebut.

Dia juga menepis anggapan jika pihaknya menutup-nutupi kasus itu, karena sudah berupaya mencari keberadaan anak-anak itu namun korban ternyata sudah mendapat perlindungan dan di rumah orangtuanya atau keluarganya.

“Jadi, terkait upaya perlindungan anak sudah kami lakukan dan wewenang kami cuma sebatas itu, jika ada yang mengarah ke ranah hukum, itu tugas kepolisian menanganinya, buka dinas kami,” kata Yusuf.

Baca Juga: Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian di Palangkaraya Mengaku Tersiksa

Baca Juga: Terbukti Terima Suap, 4 Anggota DPRD Kalteng Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara

Baca Juga:Otto Hasibuan: Sesuai MSAA, Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Sudah Selesai

Baca Juga: Terkait Vonis 6 Tahun Bupati Bekasi, KPK Hormati Putusan Hakim

Reporter: AHC 11
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner