bakabar.com, BARABAI - Puluhan karung gabah yang mendadak raib dan meresahkan warga Hulu Sungai Tengah (HST) belakangan waktu ini, akhirnya terungkap.
Tim Gabungan dari Polres HST membekuk terduga pelaku bernama Tony Setiawan. Pria 26 tahun, warga Desa Pantai Batung Kecamatan Batu Benawa ini dibekuk di daerah Kecamatan Haruyan.
Saat itu pelaku tengah mengendarai Toyota Avanza berwarna silver bermuatan 12 karung berisi gabah.
“Di dalam mobil kami temukan barang bukti 12 karung gabah,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Mapolres HST, Rabu (1/5).
Sejauh kasus ini dikembangkan polisi, diduga kuat Tony Setiawan beraksi seorang diri. “Ini bukan sindikiat, ia beraksi seorang diri untuk mencuri gabah warga,” jelas Sabana.
Berdasarkan pendalaman polisi, Tony mengaku sudah 3 kali mencuri gabah. Semuanya dilakukan hanya dalam sepekan. Yakni, di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Barabai, Desa Aluan Bakti, Kecamatan Batu Benawa, dan Desa Banua Kepayang Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Dari ketiga desa tersebut pelaku berhasil menggasak 11-12 karung. Hasil pencurian itu kemudian dijual di Kandangan. "Seharga 2,5 juta,” kata Sabana.
Soal motif, pelaku beralasan untuk mencukupi keperluan rumah tangganya. Sedangkan modus operandinya berpura pura menjadi pembalantik (tengkulak).
“Waktu pagi tersebut sering sepi, warga sering ke sawah hanya tertinggal anak-anaknya," jelas kapolres.
Di situlah pelaku beraksi membawa gabah yang diletakkan di depan rumah warga. Saat beraksi, terungkap pelaku menggunakan mobil rental atau sewa. Milik salah satu warga di Jalan Sungai Tabuk, Barabai.
"Modalnya Rp300 ribu untuk menyewa mobil," jelas dia.
Didapati pula pelaku menyewa di tempat tersebut selama melakukan aksinya.
“Menyewa di situ tapi yang pertama warnanya hijau daun. Kedua dan ketiga Toyota Avanza Silver,” kata pelaku sembari menunjukkan barang bukti yang diletakkan di depan Mapolres HST.
Pemilik rental mobil sendiri rupanya tidak pernah curiga dengan pelaku. Sebab pelaku mengatakan bahwa dirinya seorang sopir. Yang ingin membawa anaknya jalan-jalan.
“Iya, meninggalkan SIM sama kendaraan Jupiter Z. Makannya kami percaya,” aku pemilik usaha rental kepada bakabar.com, di tempat terpisah.
Informasi dihimpun, kasus ini berawal dari dua belas karung milik Siti Salmah raib di depan rumahnya, Senin 29 April 2019. Bersama suaminya, warga Desa Bakti Kecamatan Batu Benawa, HST itu lalu melapor ke Polres HST.
“Saya waktu itu menaruh 6 karung benih di pelataran, 6 karung di pinggiran jalan, jumlahnya kira-kira 1.200 liter benih, untuk makan sehari-hari,” ceritanya kepada bakabar.com, Rabu (1/5).
Rupanya, korban sempat memergoki terduga pelaku yang dengan gerak-gerik mencurigakan hendak mengambil gabah di rumah warga di Desa Banua Kepayang. Saat ditanyai warga, pelaku tidak menjawab.
Sejauh ini, polisi menjerat Tony dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih.
Reporter: AHC 11
Editor: Fariz Fadhillah